A.
Pendahuluan
Siapa yang tidak kenal Muhammadiyah sebagai persyarikatan di negeri
ini? Sudah satu abad Muhammadiyah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa
Indonesia. Muhammadiyah telah berkiprah dan memberikan warna perjalanan
Indonesia, baik sebelum maupun sesudah menjadi negara. Kiprah Muhammadiyah itu
dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi,
hukum, sosial, pendidikan, dan berbagai bidang lainnya. Karena kiprah dalam
berbagai bidang ini, Nakamura, seorang pemerhati dari Jepang menyebut
Muhammadiyah itu memiliki banyak wajah. Di antara sekian bidang kehidupan itu,
Muhammadiyah dikenal paling depan dalam bidang pendidikan, sosial, dan
keagamaan.
Muhammadiyah sebagai persyarikatan memiliki tiga identitas, yaitu
gerakan Islam, dakwah, dan tajdid. Menilik tiga identitas ini, Muhammadiyah
dapat dikatakan sebagai kelanjutan gerakan pembaharuan Islam di dunia Islam.
John O. Voll memberikan karakteristik sebuah gerakan pembaharuan, yaitu
menyerukan kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dalam beragama, ijtihad tetap
terbuka untuk dilakukan secara mandiri, mengecam perilaku taklid, dan mengecam
bid’ah dalam ibadah.[4]
Ahmad Jainuri, dalam salah satu tulisannya, menyebutkan bahwa
Muhammadiyah itu organisasi Islam yang unik di banding organisasi Islam
lainnya, seperti Persis, al-Irsyad, dan NU. Keunikan itu menurut Jainuri,
seorang intelektual Muhammadiyah yang pernah menjabat rektor Universitas
Muhammadiyah Sidoharjo, karena di awal kelahirannya Muhammadiyah tidak pernah mengaitkan
dirinya dengan orientasi ideologis keagamaan tertentu. Muhammadiyah didirikan
adalah untuk meningkatkan kehidupan bagi kaum Muslimin Indonesia.[5]
Salah satu cara untuk meningkatkan kehidupan bagi kaum Muslim adalah dengan
menjadikan as-sunnah sebagai sumber ajaran Islam. Tulisan singkat ini mencoba
menjelaskan as-sunnah/hadis sebagai sumber ajaran Islam menurut Muhammadiyah.
B.
Dasar
Hukum Penggunaan Sunnah/Hadis
Perintah untuk menggunakan as-Sunnah al-Maqbûlah sebagai sumber hukum telah dinyatakan, baik
dalam al-Qur’an maupun sunnah/hadis. Keharusan penggunaan
as-Sunnah al-Maqbûlah sebagai sumber hukum untuk menetapkan Islam/fatwa, menurut Majelis Tarjih, didasarkan pada sejumlah
ayat al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah.
Di dalam al-Qur’an ada penegasan penggunaan
as-Sunnah al-Maqbûlah sebagai
sumber ajaran Islam, di antaranya adalah Surat Âli ʻImrân (3): 31,[6]
an-Nisâk (4): 64,[7]
al-Hasyr (59): 7.[8] Ayat-ayat
ini dengan jelas menunjukkan keharusan berpegang kepada as-Sunnah al-Maqbûlah.
Al-Qur’an, Surat Ali Imron (3): ayat 31
menjelaskan tentang keharusan untuk mengikuti Rasulullah dengan segala ajaran
yang disampaikan. Penegasan tersebut dapat ditemukan pada lafad فَاتَّبِعُونِي. Melalui lafad ini Allah memerintahkan kepada umat manusia,
kalau mencintai Allah maka ketaatan kepada Rasulullah merupakan suatu keharusan
untuk dilakukan.
Pada al-Qur’an Surat an-Nisak (4): 64, Allah menegaskan
bahwa kehadiran Rasulullah adalah untuk ditaati dan dijadikan sebagai rujukan
dalam menjalani kehidupan, termasuk di dalamnya memutuskan fatwa hukum. Yang
dimaksud dengan lafad rasul dalam ayat tersebut tidak lain adalah Nabi Muhammad
SAW. Ketaan kepada Rasulullah untuk dijadikan ditaati dapat dilihat pada lafad رَسُولٍ
إِلَّا لِيُطَاعَ
Sedangkan al-Qur’an Surat al-Hasyr (59): 7,
Allah memerintah kepada umat manusia untuk mentaatti segala hal yang diajarkan
oleh Nabi Muhammad SAW sebagai utusan untuk menyampaikan risalah Islam, baik
yang diperintahkan maupun yang dialarang oleh Rasulullah SAW.
Adapun dasar penegasan as-Sunnah al-Maqbûlah sebagai sumber ajaran Islam yang berasal dari
as-Sunnah al-Maqbûlah sendiri
dapat dikemukakan riwayat dari al-Bukhari, Muslim, Ibn Majah, dan al-Hakim.
Adapun redaksi selengkapnya adalah sebagai berikut:
عَنْ اَبِى هُرَيرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى
اللهُ عَليْهِ وَسَلّمَ: مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عصَانِى
فَقَدْ عَصَى اللهَ (رواه البخارى ومسلم وابن ماجه)
Artinya: Abu Hurairah ra meriwayatkan
bahwa Rasulullah Saw pernah
bersabda: barangsiapa telah mentaati aku, maka sesungguhnya ia telah mentaati
Allah; dan barangsiapa mendurhakai aku, maka sesungguhnya ia telah mendurhakai
Allah (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ibn Majah).[9]
عَنْ ابن عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ
عَليْهِ وَسَلّمَ قَالَ: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَينِ لَنْ تَضِلُّوا مَا
تَمَسَكْتُم بِهِما كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِه (رواه الحاكم)
Artinya: Ibn Abbas ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: aku telah
meninggalkan kepada kalian dua perkara yang kamu sekalian tidak akan tersesat
jika berbegang kepada keduanya, yaitu kitab Allah (al-Quran) dan sunnah
Rasul-Nya (HR. Al-Hakim).[10]
C.
Konsep
Sunnah/Hadis Menurut Muhammadiyah
Sebagai gerakan pembaharuan Islam, Muhammadiyah menegaskan bahwa
sumber ajaran Islam itu ada dua, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbûlah (ar-ruju’
ila al-Qur’an wa as-sunnah). Dalam studi hadis, ada dua istilah untuk
menyebut sumber ajaran Islam yang kedua, yaitu as-sunnah dan al-hadis. Kedus
istilah ini sama-sama dipakai oleh Muhammadiyah, namun Muhammadiyah tampaknya
lebih sering menggunakan istilah as-sunnah ketimbang hadis. Penegasan kecenderungan
ini dapat ditelusuri dari dokumen-dokumen resmi Muhammadiyah.
Dalam Matan dan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah poin
tiga disebutkan bahwa Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan dua
sumber, yaitu al-Qur’an, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad, dan Sunnah
Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur’an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal pikiran sesuai jiwa ajaran Islam.
Dalam dokumen resmi Muhammadiyah lainnya, misalnya dalam Himpunan
Putusan Tarjih juga menyebut kata as-Sunnah. Penyebutan itu ditemukan saat
mendefinisikan agama: “agama yakni agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW
ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam
Sunnah yang Shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta
petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Penyebutan kata as-Sunnah
dapat ditemukan pula pada dokumen Muhammadiyah lainnya, misalnya, dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiya dan AD/ART, khususnya pasal yang
menjelaskan identitas dan asas Muhammadiyah yang menyebut kata as-Sunnah. Dalam
Manhaj Tarjih juga disebut kata as-Sunnah. Dalam Manhaj Tarjih
ini diberi sifat al-Maqbulah, sehingga menjadi as-Sunnah al-Maqbulah.
Dari
istilah as-Sunnah al-Maqubal tersebut dapat ditemukan dua konsep penting, yaitu
konsep as-Sunnah dan konsep al-Maqbûlah menurut
Muhammadiyah. Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, as-Sunnah adalah
jejak-jejak sekalian Nabi yang suci. Dalam Kepribadian Muhammadiyah disebutkan
bahwa as-Sunnah itu adalah langkah dan perjuangan Nabi SAW dalam segala gerik
dan amal usahanya yang wajib untuk diikuti (wajib ittiba’). Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup
Muhammadiyah disebutkan bahwa as-Sunnah adalah segala ajaran Rasul.
Memperhatikan
konsep as-Sunnah, seperti termaktup dalam dokumen resmi Muhammadiyah tersebut,
dapat dirumuskan bahwa as-Sunnah menurut Muhammadiyah adalah segala hal yang
berasal dari Nabi Muhammad SAW yang harus diteladani (wajib ittiba’).
Konsep as-Sunnah ini persis sama dengan konsep as-Sunnah menurut muhaddisin
yang tidak membatasi masa tertentu, misalnya sejak Nabi diangkat menjadi nabi
dan rasul.
Adapun
konsep al-Maqbulah dapat ditemukan dalam Manhaj Tarjih Tahun 2006. Konsep
al-Maqbulah ini berhubungan erat dengan konsep as-Sunnah itu sendiri. Dalam Manhaj
disebutkan bahwa as-Sunnah al-Maqbûlah
sebagai sumber hukum. Yang dimaksud dengan as-Sunnah al-Maqbûlah adalah
“perkataan, perbuatan, dan ketetapan dari Nabi saw. yang, menurut hasil
analisis, memenuhi kriteria sahih dan ḥasan.”[11]
Istilah as-Sunnah al-Maqbûlah ini merupakan penegasan kembali atas
istilah sebelumnya yang menggunakan istilah as-Sunnah aṣ-Ṣaḥȋḥah atau al-Hadȋs
asy-Syarȋf. Dua istilah ini sama-sama digunakan dalam buku Himpunan
Putusan Tarjih ketika membahas tentang sumber tasyrȋ.ʻ[12]
Penggunaan istilah
as-Sunnah al-Maqbûlah tersebut, kata Asjmuni Abdurrahman, mantan Ketua
Majelis Tarjih Pimpinan Muhammadiyah periode 1990-1995, dimaksudkan untuk
menghindari salah persepsi tentang istilah as-Sunnah aṣ-Ṣaḥȋḥah. Istilah
as-Sunnah aṣ-Ṣaḥȋḥah ini dikhawatirkan hanya dipahami hadis sahih saja
sedangkan hadis hasan tidak termasuk, padahal hadis hasan itu dapat diterima
sebagai hujah. Jadi, simpul Asjmuni, yang dimaksud dengan as-Sunnah al-Maqbûlah
itu adalah sunnah yang diterima sebagai sumber hukum, yakni hadis sahih dan ḥasan.[13]
Perubahan ini diputuskan pada Munas Tarjih XXIV di Malang tahun 1989.
Dari konsep as-Sunnah al-Maqbûlah
yang dibatasi pada hadis sahih dan hasan tersebut secara tegas memerintahkan
kepada warga Muhammadiyah untuk melakukan penelitian terhadap hadis-hadis yang
akan digunakan sebagai dalil dalam berislam. Dengan penelitian hadis akan dihasilkan hadis
yang memang betul-betul bahwa hadis tersebut dari Rasulullah. Harus diakui
bahwa hadis yang beredar di tengah masyarakat Muslim Indonesia banyak yang
belum diteliti tingkat kualitasnya. Karena itu, M. Suhudi Ismail menyebut ada enam alasan mengapa hadis
itu hadis diteliti. Enam alasan tersebut adalah sebagai berikut:[14]
Pertama, karena hadis itu
sebagai sumber ajaran Islam.[15] Kedua,
karena tidak seluruh hadis itu tertulis pada zaman Nabi. Nabi ketika masih
hidup, pernah melarang dan menyuruh untuk menulis hadis. Kebijakan ini memiliki
implikasi terhadap beredarnya hadis di kalangan sahabat. Sebagai dampaknya,
dokumentasi hadis pada zaman menjadi terbatas, dan lebih banyak berlangsung
secara hafalan saja daripada tertulis. Baru pasca wafatnya Nabi, banyak hadis
baru dibukukan. Kenyataan ini membawa kemungkinan pada ada kemungkinan salah
dalam periwayatan. Untuk itu, perlu diadakan penelitian.
Ketiga, karena telah timbul berbagai pemalsuan hadis. Pemalsuan
hadis sudah terjadi sejak kekhalifan Ali b Abi Thalib. Faktornya adalah
kepentingan politik saat terjadinya konflik Ali b Abi Thalib dengan Mu`awiyah.
Para pendukung masing-masing berupaya untuk memperkuat kelompoknya dengan cara
memalsukan hadis. Bahkan, dalam catatan Ahmad b Hanbal, ia pernah memergoki
seorang dai memalsukan hadis.
Keempat, karena proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama.
Penghimpunan hadis secara resmi dan massal terjadi atas perintah Umar b Abd
Aziz (wafat 101H/720). Dilihat dari sini, kemudian diukur dengan wafatnya Nabi,
jelas memakan waktu kira-kira 200 tahun. Kelima, karena jumlah kitab
hadis yang banyak dengan metode penyusunan yang beragam. Jumlah kitab himpunan
hadis yang dihimpun oleh periwayat hadis cukup banyak, yang angkanya tidak bisa
dipastikan. Lebih-lebih, sebagian dari para penghimpun hadis itu ada yang
menghasilkan karya himpunan hadis lebih dari satu kitab.
Di antara kitab himpunan hadis, ada kitab yang
tidak bisa dilacak dan ada yang bisa dilacak. Yang disebut terakhir ini,
misalnya, Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan al-Turmudzi,
Sunan al-Nasai, Sunan al-Darimi, Sunan Ibn Majah, Musnad Ahmad b Hanbal,
Muwatha` Malik, Sahih Ibn Khuzaimah, Sunan al-Baihaqi, al-Mustadrak al-Hakim,
Musnad al-Humaidi, Musnan Abi `Auwwanah, dan lainnya. Metode yang dipergunakan
berbeda karena focus dari npenghimpunan itu tidak terletak pada metode tetapi
pada penghimpunan hadis.
Keenam, telah terjadi periwayatan hadis secara makna. Di kalangan
sahabat ada perbedaan sedikit berkaitan dengan periwayatan hadis secara makna.
Ali b Abi Thalib, Ibn Abbas, Ibn Mas`ud, Anas b Malik, Abu Darda`, Abu
Hurairah, dan Aisyah adalah sederet tokoh yang memperbolehkan periwayatan hadis
secara makna.
Berkaitan dengan as-Sunnah
al-Maqbûlah sebagai sumber hukum yang bisa dijadikan hujah, Majelis Tarjih memberikan kaidah-kaidah untuk dapat
diperhatikan. Kaidah-kaidah ini berjumlah 11 dan semuanya berkaitan dengan
aspek periwayatannya. Adapun
kaidah-kaidah tersebut dikutipkan di bawah ini:[16]
1. المَوْقُوفُ المُجَرَّدُ
لاَ يُحْتَجُّ بِهِ
Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujah
2. المَوْقُوفُ الذى فى حُكْمِ
المَرْفُوعِ يُحْتَجُّ بِهِ
Hadis maukuf yang termasuk ke dalam kategori marfuʻ dapat
dijadikan hujah
3. المَوْقُوفُ يَكُونُ فى
حُكمِ المَرْفُوعِ إِذَا كَانَ فِيهِ قَرِينَةٌ يُفْهمُ مِنْها رَفْعهُ الى
رَسُوْلِ اللهِ (صلعم) كَقَولِ أُمِّ عَطِيَّةَ: كُنّا نُؤْمَرُ أنْ نُخْرِجَ فى
العِيدِ الحُيَّضَ (الحديث ونحوه)
Hadis maukuf termasuk kategori marfuʻ apabila terdapat qarȋnah
yang daripadanya dapat difahami kemakrufaʻannya kepada Rasulullah saw, seperti
penyataan umm Athiyah: Ketika diperintahkan supaya mengajak keluar
wanita-wanita yang sedang haid pada hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu,
dan sebagainya.
4. مُرْسَلُ التَّابِعِى
المُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ
Hadis mursal Tabiʻi murni tidak dapat dijadikan hujah.
5. مُرْسَلُ التَّابِعِى
يُحْتَجُّ بِه إِذَا كَانَتْ ثَمَّ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصَالِه
Hadis mursal Tabiʻi dapat dijadikan hujah apabila
besertanya terdapat qarȋnah yang menunjukkan kebersambungannya.
6. مُرْسَلُ الصَّحَابِى
يُحْتَجُّ بِهِ إِذَا كَانَتْ ثَمَّ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصَالِه
Hadis mursal Sahabi dapat dijadikan hujah apabila padanya
terdapat qarȋnah yang menunjukkan kebersambungannya.
7. اَلْاَحَادِيْثُ
الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهُ بَعْضًا لَا يُحْتَجُّ اِلَّا مَعَ كَثْرَةِ
طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلَمْ
تُعَارِضْ القُرْانَ وَالحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ
Hadis-hadis daʻif yang satu sama lainnya saling
menguatkan tidak dapat dijadikan hujah kecuali apabila qarȋnah yang
menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Quran dan
hadis sahih.[17]
8. الجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى
التَّعْدِيْلِ بَعْدَ البَيَانِ الشَّافِى المُعْتَبَرِ شَرْعًـا
Jarah (cela) didahulukan atas taʻdil setelah adanya
keterangan yang jelas dan sah secara syaraʻ.
9. تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ
بِالتَّدْلِيْسِ رِوَايَتُهُ إذَا صَرَّحَ بِمَا ظَاهِرُهُ الاِتِّصَالُ وَكَانَ
تَدْلِيْسُهُ غَيْرَ قَادِحٍ فِى عَدَالَتِهِ
Riwayat orang terkenal suka melakukan tadlis dapat
diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan
tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.
10.
حَمْلُ الصَّحَابِى اللفْظَ المُشْتَرَكَ عَلَى اَحَدِ
مَعْنَيَيْهِ وَاجِبُ القَبُوْلِ
Penafsiran sahabat terhadap lafad (pernyataan) musyatarak
dengan salah satu maknanya wajib diterima.
11.
حَمْلُ الصَّحَابِى الظَّاهِرَ عَلَى غَيْرِهِ العَمَلُ بِالظَّاهِرِ
Penafsiran sahabat terhadap lafad (pernyataan) ẓahir
dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna ẓahir tersebut.
Kasman, dalam salah satu bukunya menambahkan
dua poin lagi yang berhubungan dengan kaidah kehujahan hadis menurut Muhammadiyah.
Tambahan kaidah tersebut adalah, pertama, agama, yakni agama Islam yang diturunkan di
dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah Shahihah, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk kebaikan manusia di
dunia dan di di akhirat. Kedua, dalam kitab Iman disebutkan: “kita wajib
percaya akan hal yang dibawa oleh Nabi SAW, yakni al-Qur’an dan berita dari
Nabi SAW yang mutawatir dan memenuhi syarat-syaratnya.[18]
D.
Pemahaman
as-Sunnah/hadis Menurut Muhammadiyah
Pada sub ini akan difokuskan pada uraian
tentang pemahaman hadis. Sebagaimana diketahui bahwa dalam studi hadis biasanya
dipelajari tentang periwayatan dan pemahaman hadis. Uraian-uraian sebelumnya
telah dibahas tentang periwayatan hadis. Periwayatan hadis biasanya dimaksudkan
untuk menelusuri otentisitas hadis yang bisa dijadikan sebagai hujah.
Saat membahas tentang metode memahami terhadap
sumber ajaran, dalam Manhaj Tarjih dibedakan antara metode yang berhubungan
dengan hukum dan metode yang berhubungan dengan pemikiran Islam. Metode pemahaman
yang berhubungan dengan hukum, menurut Manhaj Tarjih, dibedakan menjadi tiga,
yaitu metode pertama, bayânȋ.[19] Menilik
pengertiannya, metode bayânȋ jelas ditujukan untuk memahami nash, termasuk
as-Sunnah. Kedua, ta’lili,[20]dan ketiga,
istislahi.[21] Dua
metode memahami yang disebut belakang jika tidak dijumpai di dalam nash.
Sedangkan metode pemahaman terhadap sumber dalam pemikiran Islam, menurut Majelis Tarjih, dibedakan menjadi tiga, yaitu bayânȋ, burhânȋ, dan ʻirfânȋ. Metode
pemahaman, baik pada masalah hukum maupun pemikiran Islam harus dilakukan pendekatan secara komprehensif integralistik melalui pendekatan
dalam suatu hubungan yang bersifat spiral.[22]
Tampaknya, Majelis Tarjih telah mengantisipasi adanya kemungkinan pemahaman
terhadap naṣṣ al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah sebagai sumber
hukum dan pemikiran Islam secara parsial, di samping pemahaman terhadap kedua
sumber tersebut sering menimbulkan perbedaan di kalangan para ulama’.
Dalam ilmu tafsir,
pemahaman terhadap naṣṣ sumber hukum, yakni al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah
terdapat dua kecenderungan, yaitu berorientasi pada teks dan berorientasi pada
konteks. Orientasi pertama biasa disebut dengan pemahaman tekstual sedangkan
orientasi kedua biasa disebut dengan pemahaman kontekstual. Dikatakan pemahaman
tekstual karena pemahaman dan penemuan hukum dari suatu naṣṣ dilakukan
dengan pendekatan kebahasaan. Dikatakan pemahaman kontekstual karena pemahaman dan
penemuan hukum dari suatu naṣṣ dengan memadukan aspek kebahasaan dan
konteks diturunkannya ayat dan disabdakannya as-Sunnah al-Maqbûlah.
Isi kandungan al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah
biasanya dipilah ke dalam hal-hal berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak dan
muamalah duniawiyah. Dalam hubungannya dengan pemahaman nash dari as-Sunnah,
Majelis Tarjih memberikan kaidah: (1) dalam bidang akidah, menurut Majelis
Tarjih, maka pemahaman ẓahir didahulukan dari takwil.[23] (2) dalam
masalah akidah, dalil dari as-Sunnah hanya dipergunakan yang mutawatir.[24] (3)
dalam bidang ibadah, menurut Majelis Tarjih, pemahaman
terhadap as-Sunnah dapat dilakukan dengan menggunakan akal sepanjang diketahui
latar belakang dan ntujuannya, meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi,
sehingga prinsip mendahulukan nas daropada akal memiliki kelenturan dalam
menghadapi perubahan situasi dan kondisi.[25] (4)
mentaʻlȋl dalil
dapat digunakan untuk memahami kandungan
dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah sepanjang sesuai dengan
tujuan syariat.[26]
(5) as-Sunnah dapat menjadi takhsis terhadap
al-Qur’an kecuali dalam bidang akidah. (6) memahami
nash, baik al-Quran maupun hadis yang
musytarak faham sahabat dapat diterima. (7) dalam bidang muamalah, khususnya yang terkait dengan al-umûr
ad-dunyawiyah yang tidak termasuk tugas Nabi, penggunaan akal diperlukan
demi untuk tercapainya kemaslahatan umat.[27] (8)
dalil-dalil as-Sunnah yang nampak saling bertentangan digunakan cara al-jam’u
wa at-taufiq, dan kalau tidak dapat baru dilakukan tarjih.[28]
Dalam pentarjihan ini, hal-hal yang perlu dilakukan adalah aspek sanad, matan,
materi hukum, dan segi eksternal. Aspek sanad berkaitan dengan kualitas maupun
kuantitas rawi, bentuk dan sifat periwayatan. Adapun aspek yang berkaitan
dengan matan adalah matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih
dari sighat amr, dan matan yang menggunakan sighat khas lebih
rajah dari sighat ‘am.[29]
Dalam proses pemahaman terhadap nash as-Sunnah
untuk menghasilkan suatu penemuan hukum, di samping memperhatikan kaidah-kaidah
di atas, Manhaj Tarjih menyebutkan dan mengenalkan pendekatan. Pendekatan
menurut Manhaj Tarjih adalah hermeutik, historis, sosiologi, dan antropologi.
Meskipun di dalam Manhaj Tarjih disebutkan demikian, namun ada sebagian ulama
Muhammadiyah yang belum sepenuhnya menyetujuinya, khususnya pendekatan
hermeneutik. Pendekatan-pendekatan ini belum didefinisikan secara operasional
oleh Manhaj Tarjih, khususnya berkaitan dengan ypaya penemuan hukum. Tidak
dijelaskannya secara operasional ini membuat pendekatan-pendekatan itu menjadi
liar, karena itu, Majelis Tarjih perlu memberikan penjelasan yang operasional,
lebih-lebih pendekatan herneneutik, sebab pendekatan ini banyak definisinya.
E.
Penutup
Makalah ini banyak kekurangannya. Oleh karena itu, mohon sarannya
untuk kesempurnaan makalah singkat ini. Diucapkan banyak terima kasih atas
masukan yang disampaikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Wallahu A’lam.
[1]Menurut
Wawan Gunawan, yang dimaksud Manhaj Tarjih
adalah pedoman beristinbath yang digunakan para ulama Muhammadiyah. Sebagai
suatu pedoman bertarjih, Manhaj Tarjih mengalami dinamika. Manhaj Tarjih
disusun dan dikembangkan berdasarkan pengalaman para ulama menemukan hukum
Islam.
[2] Sunnah
dan Sunnah dalam makalah ini dipergunakan bergantian dengan makna sama.
[3]Sekretaris
Majelis Tarjih dan Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
[4]John O.
Voll, “Reneval and Reform in Islamic
History: Tajdid and Islah,” dalam John L. Esposito (ed.), Voice of Resurgent
Islam (New York: Oxford University Press, 1983), hlm. 35.
[5]Secara
khusus, kelahiran Persis dimaksudkan sebagai gerakan yang memberantas bid’ah,
khurafat, takhayyul, taklid, dan kemusyrikan. Al-Irsyad menyebut
dirinya sejak awal sebagai gerakan untuk menyebarkan “reformasi” Islam. Adapun
NU secara tegas menyebut sebagai gerakan Islam berdasarkan pada doktrin ahlus
Sunnah wal Jamaah dan berpegang teguh pada ajaran empat mazhab fiqh. Lihat,
Ahmad Jainuri, “Muhammadiyah dalam Dimensi Tajdid: Tinjauan Pemikiran
Keagamaan,” dalam Maryadi dan Abdullah Aly (ed.), Muhammadiyah dalam Kritik
(Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2000), hlm. 23-24.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ
بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ
فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ
تَوَّابًا رَحِيمًا (64)[7]
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ (7)[8]
[9]Tim PP
Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama 3, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,
2010), hlm. 17.
[10]Ibid.,
hlm. 18-19.
[11]Lihat, Manhaj
Tarjih Tahun 2006, Bab III Sub A.
[12]Lihat,
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2014), hlm. 280; Pokok-pokok Manhaj Majelis Tarjih pada
angka 1 memakai istilah as-Sunnah aṣ-Ṣaḥȋḥah untuk menyebut sumber istidlal
dalam berfatwa.
[13]Asjmuni
Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 9.
[14]M.
Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1992), hlm. 7-20.
Juga
terdapat dalam 3/32: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ
فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ
غَفُورٌ رَحِيمٌ (31) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا
فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ (32)
Juga terdapat dalam 4/80: مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ
تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا (80)
Juga
terdapat dalam 33/21: لقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ
اللَّهَ كَثِيرًا (21)
Dari ayat-ayat
di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis itu merupakan sumber ajaran Islam.
Karena itu, orang yang menolaknya adalah menolak petunjuk al-Quran itu sendiri.
Melakukan penelitian menjadi penting untuk menghindari penggunaan hadis sebagai
dalil yang ternyata itu bukan dari Rasulullah saw. Jika demikian, kita akan
kena isi hadis Nabi berikut:
حَدَّثَنَا
أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ
عَنْ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى
أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ
النَّارِ (البخارى)
[16] Manhaj
Tarjih Tahun 2006, Bab III Sub H.
[17]Syamsul
Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode
2010-2015, memberikan perincian tentang bolehnya hadis daʻif untuk dijadikan
hujah. Kebolehan tersebut apabila (1) banyak jalur periwayatannya sehingga satu
sama lain saling menguatkan, (2) ada indikasi berasal dari Nabi saw, (3) tidak
bertentangan dengan al-Quran, (4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang
sudah dinyatakan sahih, dan (5) kedaifannya bukan karena rawi hadis
bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis. Lihat, Syamsul Anwar, “Manhaj
Tarjih dan Metode Penetapan,” hlm. 4.
[18]Kasman, Hadis
dalam Pandangan Muhammadiyah (Yogyakarta: Stain Jember Press dan Mitra
Pustaka), hlm. 381-382.
[20]Ta‘lili
(rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan
penalaran.
[22]Manhaj
Tarjih Tahun 2006, Bab III angka 2. Dalam Pokok-pokok Manhaj Majelis Tarjih,
poin 10 disebutkan bahwa penggunaan
dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif,
utuh dan bulat, tidak terpisah.
[23]Lihat
Pokok-pokok Manhaj Majelis Tarjih yang telah Dilakukan dalam Menetapkan
keputusan poin 16.
[24]Ibid.,
poin 5.
[25]Ibid.,
poin 13.
[26]Ibid.,
poin 9. Salah satu contohnya adalah Fatwa tentang penggunaan hisab dalam
menentukan awal bulan qamariyah.
[27]Ibid.,
poin 14. Lihat contoh Fatwa Tarjih tentang
status nikah sirri dan perceraian di luar pengadilan.
[28]Ibid.,
poin 7.
[29]Lihat
Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam, poin metode tarjih terhadap nas