Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
( Pandangan Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah )
Oleh: Sholahuddin Sirizar,Lc. MA
A. Muqaddimah
Islam adalah
agama yang sempurna, itu bisa difahami dari firman Allah Swt di dalam surah Al-Maidah,
ayat 3 :
}... الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
....(٣)}
Artinya:
.... pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi
agama bagimu.... ( 3 )
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad
saw, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam
Sunnah yang maqbulah, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan berupa
petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.
Di dalam Keputusan Munas Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam tahun 2000, di Jakarta disebutkan bahwa sumber ajaran Islam
adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
B.
Ta’rif Al-Qur’an
Al-Qur’an
secara bahasa berasal dari bahasa Arab:
قرأ
– يقرأ – قراءة و قرآنا
Yang artinya : bacaan
Sesuai dengan firman Allah Swt di dalam surah
Al-Qiyamah (17-18) :
{ إِنَّ
عَلَيْـــنَا جَــمْعَهُ وَقُـــرْآنَهُ (١٧) فَــــإِذَا قَـــرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ
قُرْآنَهُ (١٨) }
Artinya:
Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya ( 17 ) Apabila
Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu ( 18 ).
Para
Ushuliyyun ( Ulama ahli Ushul Fiqh ), telah berusaha untuk bisa menjelaskan
tentang pengertian Al-Qur’an secara istilah, dan bersungguh-sungguh dalam
memberikan ta’rif Al-Qur’an secara “ Jami’ mani’ ”. Kalau kita kumpulkan dan
simpulkan , kurang lebih seperti berikut ini:
كَلاَمُ
اللهِ المُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِاللَّفْظِ
الْعَرَبِىِّ , الْمَنْقُوْلُ إِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ , الْمَكْتُوْبُ فِى
الْمَصَاحِفِ , الْمُتَعَبُّدُ بِتِلاَوَتِهِ , الْمُتَحَدّى بِأَقْصَرِ سُوْرَةٍ
مِنْهُ , الْمَبْدُوْءُ بِسُوْرَةِ الْفَاتِحَةِ , الْمَخْتُوْمُ بِسُوْرِةِ النَّاسِ
.
C.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Di dalam
Keputusan Munas Tarjih XXV
tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam tahun 2000,
bab 2 disebutkan :
1.
Dasar
mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits asy-Syarif.
2.
Bilamana
perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan dihajatkan untuk
diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdah pada
hal untuk alasannya tidak terdapat nash yang sharih di dalam al- Qur’an atau
Sunnah shahihah, maka jalan untuk mengetahui hukumnya adalah melalui ijtihad
dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan persamaan ‘illat sebagai mana
telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. [nomor 2 diambil dari HPT, hal.
278].
D.
Dalil bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum dalam Islam
1. Ayat yang menyebutkan agar dalam berhukum dalam
agama Islam berdasarkan kepada Al-Qur’an adalah:
a. ( surah Al-An’am: 57 )
{ قُلْ
إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا عِنْدِي مَا
تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ
الْفَاصِلِينَ (٥٧) }
Artinya:
Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di
atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya.
tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya.
menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan
Dia pemberi keputusan yang paling baik".
b. ( Surah An-Nisaa’: 105 )
{ إِنَّا
أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا
أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (١٠٥) }
Artinya:
Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat,
Sababunnuzul:
Ayat
ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang
dilakukan Thu'mah dan ia Menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang
Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang
mencuri barang itu orang Yahudi. hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah
kepada Nabi s.a.w. dan mereka meminta agar Nabi membela Thu'mah dan menghukum
orang-orang Yahudi, Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah
Thu'mah, Nabi sendiri Hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya
itu terhadap orang Yahudi.
2. Adanya hadits yang dijadikan dasar penetapan bahwa
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, diantaranya adalah:
عن
عبد الله بن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : القرآن شافع مشفع
وما حل مصدق من جعله أمامه قاده إلى الجنة ومن جعله خلفه ساقه إلى النار . ( رواه الطبرانى وابن حبان )
Artinya:
Diriwayatkan
dari Abdullah Bin Mas’ud, beliau berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda: Al-Qur’an
itu penolong dan yang diterima pertolongannya dan pembela yang dibenarkan,
siapa saja yang menjadikannya didepannya, ia menuntunnya menuju surga, dan
siapa saja menjadikannya dibelakangnya, ia menghalaunya menuju neraka
( H.R.
Ath-Thabrani dan Ibn Hibban )
3. Ayat dan hadits yang menyebutkan kewajiban kita
untuk menjadikan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam,
diantaranya adalah:
a. Surah Al-Anfal: 20
{ يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَوَلَّوْا عَنْهُ
وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ (٢٠) }
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah
kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya),
b. Surah Muhammad: 33
{ يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا
تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ (٣٣) }
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu
merusakkan (pahala) amal-amalmu.
c. Surah Al-Anfal: 1
{ يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الأنْفَالِ قُلِ الأنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ
وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ (١) }
Artinya:
Mereka
menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah:
"Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[1], oleh sebab itu
bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang
beriman."
[1] Maksudnya: pembagian
harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.
d. H.R. Al-Hakim
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
: إني قد تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي ( رواه الحاكم )
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a.
berkata: Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya aku telah meninggalkan di antara
kaliandua perkara, kalian tidak akan pernah tersesat setelah( berpegang kepada)
keduanya, yaitu kitab Allah ( Al-Qur’an ) dan sunnahku ( Al-Hadits ).
E.
Karakteristik Al-Qur’an:
1. Al-Quran adalah Kitab Ilahi
Al-Quran berasal dari Allah SWT, baik secara lafal
maupun makna. Diwahyukan oleh Allah SWT kepada Rasul dan Nabi-Nya; Muhammad saw
melalui 'wahyu al-jaliy' wahyu yang jelas. Yaitu dengan turunnya malaikat
utusan Allah, Jibril a.s untuk menyampaikan wahyu kepada Rasulullah SAW yang
manusia, bukan melalui jalan wahyu yang lain ; seperti ilham, pemberian
inspirasi dalam jiwa, mimpi yang benar atau cara lainnya.
Allah
Swt berfirman di dalam surah Huud: 1
{ الر
كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ }
Artinya
:
Alif laam raa, (Inilah) suatu Kitab yang
ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang
diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha tahu ( Huud 1)
2. Al-Quran adalah Kitab Suci
yang terpelihara
Diantara karakteristik Al-Quran yang lainnya adalah ia
merupakan kitab suci yang terpelihara keasliannya. Dan Allah SWT sendiri yang
menjamin pemeliharaannya, serta tidak membebankan hal itu pada seorang pun.
Tidak seperti yang dilakukan pada kitab-kitab suci selainnya, yang hanya
dipelihara oleh umat yang menerimanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam
firman Allah SWT di dalam surah Al-Maidah 44 :
{
.... بِمَــــــا اسْــــــتُحْــــــــفِظُــوا مِنْ كِتَــــــابِ اللَّهِ ....}.
Artinya:
…. disebabkan mereka diperintahkan memelihara
kitab-kitab Allah …
Adapun
makna dipeliharanya al-Quran adalah Allah SWT memeliharanya dari pemalsuan dan
perubahaan terhadap teks-teksnya, seperti yang terjadi terhadap kitab Zabur,
Taurat dan Injil.
3. Al-Quran adalah Kitab suci
yang menjadi Mukjizat
Diantara karakteristik Al-Quran adalah
kemukjizatannya. Ia adalah mukjizat terbesar yang diberikan kepada Nabi
Muhammad SAW sehingga bangsa arab hanya menyebut-nyebut mukjizat itu saja,
tidak yang lainnya, meskipun dari beliau terjadi mukjizat yang lain yang tidak
terhitung jumlahnya.
4. Al-Quran adalah Kitab Suci
yang menjadi Penjelas dan dimudahkan Pemahamannya
Al-Quran adalah kitab yang memberi penjelasan dan
mudah dipahami. Tidak seperti kitab filsafat, yang cenderung untuk menggunakan
simbol-simbol dan penjelasan yang sulit, tidak pula seperti kitab sastra yang
menggunakan perlambang-perlambang, yang berlebihan dalam menyembunyikan substansi,
sehingga sulit dipahami akal.
Allah
SWT menurunkan Al-Quran agar makna-maknanya dapat ditangkap, hukum-hukumnya
dapat dimengerti, rahasia-rahasianya dapat dipahami, serta ayat-ayatnya dapat
ditadabburi. Oleh karena itu Allah SWT
menurunkan Al-Quran dengan jelas dan memberi penjelasan, tidak samar dan sulit
dipahami. Sebagaimana firman Allah SWT :
{ وَلَقَـــــدْ يَسَّـــرْنَا الْقُـــــرْآَنَ
لِلــــــذِّكْـــرِ فَهَـــــلْ مِنْ مُدَّكِـــــرٍ }.
Artinya :
Dan Sesungguhnya Telah kami mudahkan Al-Quran
untuk pelajaran, Maka Adakah orang yang mengambil pelajaran? (Al-Qomar 17)
5. Al-Quran adalah Kitab Suci
yang Lengkap
Al-Quran adalah kitab agama yang menyeluruh, pokok
agama dan ruh wujud islam. Darinya disimpulkan konsep akidah Islam, tatacara
ibadah, tuntutan akhlak, juga pokok-pokok legislasi dan hukum. Allah SWT
berfirman di dalam surah An-Nahl 89 :
{
وَنَــزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَــابَ تِبْـــــيَانًـــا لِكُـــلِّ شَــــــيْءٍ
}.
Artinya :
Dan kami turunkan kepadamu Al -Kitab (Al-Qur’an) untuk
menjelaskan segala sesuatu.
6. Al-Qur’an adalah Kitab Suci
Seluruh Zaman
Makna
Al-Quran sebagai kitab keseluruhan zaman adalah ia merupakan kitab yang abadi,
bukan kitab bagi suatu masa tertentu, yang kemudian habis masa berlakunya. Maksudnya,
hukum-hukum Al-Quran, perintah dan larangannya, tidak berlaku secara temporer
dengan suatu kurun waktu tertentu, kemudian habis masanya.
7. Al-Quran adalah Kitab suci
bagi Seluruh Umat Manusia
Al-Quran bukanlah kitab yang hanya ditujukan pada
suatu bangsa, sementara tidak kepada bangsa yang lain, tidak juga untuk hanya
satu warna kulit manusia, atau suatu wilayah tertentu. Tidak juga hanya bagi
kalangan yang rasional, dan tidak menyentuh mereka yang emosional dan berdasarkan
intuisi. Tidak juga hanya bagi rohaniawan, sementara tidak
menyentuh mereka yang materialis. Al-Quran adalah kitab bagi seluruh golongan
manusia. Allah SWT
berfirman di dalam surah At-Takwir 27:
{ إِنْ
هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ }
Artinya :
Al-Quran itu tiada lain hanyalah peringatan bagi alam
semesta
F.
Asas-asas Hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an
1.
Tidak Memberatkan
Firman Allah dalam
surat al-Baqarah: 185
.... يُــرِيـــــــدُ اللَّهُ بِكُــــمُ الْيُـسْـــــرَ وَلا
يُــرِيــــــــدُ بِكُـــــمُ الْعُـسْــــــــــــرَ...(١٨٥)
Artinya:
…. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ….
Pada ayat lain Allah
juga berfirman dalam surat al-Hajj: 78:
.... وَمَا جَعَــــــلَ عَلَيْــــــكُمْ فِي الدِّيـــــنِ مِنْ
حَــــــرَجٍ ....(٧٨)
Artinya:
…. Dan Dia sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
2.
Islam tidak memperbanyak beban atau tuntutan.
Artinya segala sesuatu yang ditentukan di dalam al-Qur'an, juga di dalam
as-Sunnah semua manusia mampu melakukannya.
3.
Ketentuan-ketentuan Islam datang secara
berangsur-angsur.
Contohnya, khamr
mula-mula difirmankan oleh Allah:
a. Di dalam khamr
itu ada kemanfaatannya tetapi ada juga kemafsadatannya, akan tetapi
kemafsadatannya itulah yang lebih besar.
b. orang-orang
tidak diperbolehkan shalat apabila dalam keadaan mabuk,
c. Akhirnya
khamr sama sekali diharamkan.
G.
Dalalah ayat-ayat Al-Qur’an
1.
Qoth'iy
Al Wurud :
Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya
karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau
kebohongan dari pada penyampaiannya.
Contoh
:
a. Semua ayat dalam Al-Qur’an
b. Semua hadits mutawatir
2.
Qoth'iy
Ad Dalalah :
Nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan
dalam bentuk lafadz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna
lain.
Contoh
:
Firman Allah Swt di dalam surah An-Nur 2 :
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَـــا مِئَةَ جَلْدَةٍ ..... (
النور: 2 )
3.
Zhanniyyud-dalalah
: Nash yang memiliki makna tidak pasti, karena dikemukakan dalam bentuk lafazh
bermakna ganda, dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.
Contoh :
Firman Allah Swt di dalam surah Al-Baqarah 228:
والمطلقات
يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء .... ( البقرة: 228 )
H.
Pendekatan yang digunakan dalam memahami Al-Qur’an
Di dalam
Keputusan Munas Tarjih XXV
tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam tahun 2000,
disebutkan bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits dilakukan secara
komprehensif inrtegralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam
suatu hubungan yang bersifat spiral.
1.
Pendekatan
Bayani
Pendekatan Bayani sudah lama dipergunakan oleh
para fuqaha’, mutakallimun dan ushuliyyun. Bayani adalah pendekatan untuk:
a.
memahami
dan atau menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung
dalam, atau dikehendaki lafazh, dengan kata lain pendekatan ini dipergunakan
untuk mengeluarkan makna zhahir dari lafazh dan ‘ibarah yang zhahir pula; dan
b.
istinbath
hukum-hukum dari an-nushush ad-diniyyah dan al-Qur’an khususnya. Makna yang
dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat
diketahui dengan mencermati hubungan antara makna dan lafzh. Hubungan antara
makna dan lafzh dapat dilihat dari segi:
1)
makna
wadl‘i, untuk apa makna teks itu dirumuskan, meliputi makna khashsh, ‘Amm dan
musytarak;
2)
makna
isti‘mali, makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi makna haqiqah (sharihah
dan mukniyah) dan makna majaz (sharih dan kinayah);
3)
darajat
alwudluh, sifat dan kualitas lafzh, meliputi:
a)
muhkam,
b)
mufassar,
c)
nash,
d)
zhahir,
e)
khafi,
f)
musykil,
g)
mujmal dan
h)
mutasyabih
4)
thuruq
al-dalalah, penunjukan lafzh terhadap makna, meliputi
a)
dalalah
al-‘ibarah,
b)
dalalah
al-isyarah,
c)
dalalah
al-nash dan
d)
dalalah
al-iqtidla’ (menurut Hanafiyah),
atau :
a)
dalalah
al-manzhum dan
b)
dalalah al-mafhum
baik :
(1)
mafhum al-muwafaqah
maupun
(2)
mafhum
al-mukhalafah (menurut Syafi‘iyah).
Untuk itu, pendekatan bayani mempergunakan
alat bantu (instrumen) berupa ilmu-ilmu kebahasaan dan uslub-uslubnya serta asbab
al-nuzul, dan istinbath atau istidlal sebagai metodenya.
2.
Pendekatan
Burhani
Burhan
adalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan dan hukum-hukum
logika. Burhani atau pendekatan rasional argumentatif adalah pendekatan yang
mendasarkan diri pada kekuatan rasio.
Pendekatan
ini menjadikan realitas maupun teks dan hubungan antara keduanya sebagai sumber
kajian. Realitas yang dimaksud mencakup realitas alam (kawniyyah), realitas
sejarah (tarikhiyyah), realitas sosial (ijtima‘iyyah) dan realitas budaya (tsaqafiyyah).
Dalam
pendekatan ini teks dan realitas (konteks) berada dalam satu wilayah yang
saling mempengaruhi. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terikat dengan
konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus darimana teks itu dibaca
dan ditafsirkan.
3.
Pendekatan
Irfani
‘Irfan
mengandung beberapa pengertian antara lain; ‘ilm atau ma‘rifah; metode ilham
dan kasyf yang telah dikenal jauh sebelum Islam. Ketika ‘irfan diadopsi kedalam
Islam, para ahl al-‘irfan mempermudahnya menjadi: pembicaraan mengenai :
a.
al-naql
dan al-tawzhif; dan
b.
upaya
menyingkap wacana qur’ani dan memperluas ‘ibarahnya untuk memperbanyak makna.
Jadi
pendekatan ‘irfani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian
pemikiran Islam oleh para mutashawwifin dan ‘Arifin untuk mengeluarkan makna
bathin dari bathin lafzh dan ‘ibarah; ia juga merupakan istinbath al-ma’arif
al-qalbiyyah dari al-Qur’an. Pendekatan ‘irfani adalah pendekatan pemahaman
yang bertumpu pada instrumen pengalaman batin, dzawq, qalb, wijdan, basharah
dan intuisi.
I.
Penutup
Manhaj
Tarjih Muhammadiyah ini bersifat toleran dan terbuka. Toleran yang berarti
Muhammadiyah tidak menganggap pendapat yang berbeda dengan putusan ijtihad /
pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang salah. Terbuka, berarti
Muhammadiyah menerima kritik konstruktif terhadap hasil rumusan Tarjih asal
argumentasinya didasarkan pada dalil yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih
akurat.