PENERAPAN
METODE TARJIH MUHAMMADIYAH (BAYANI, TA’LILI DAN ISTILAHI) DALAM BERIJTIHAD
Oleh:
Ghoffar Ismail[1]
A.
Pendahuluan
Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan
yang berwatak sosio kultural,dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha
merespon berbagai
perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran
Islam (al-ruju‘ ila al-Qur’an wa as-Sunnah al-Maqbulah). Di satu sisi sejarah
selalu melahirkanberbagai persoalan dan pada sisi yang lain Islam menyediakan
referensi normatifatas perbagai persoalan tersebut. Orientasi kepada dimensi
ilahiah inilah yangmembedakan Muhammadiyah dari gerakan sosio kultural lainnya,
baik dalammerumuskan masalah, menjelaskannya maupun dalam menyusun
kerangkaoperasional penyelesaiannya. Orientasi inilah yang mengharuskan
Muhammadiyahmemproduksi pemikiran, meninjau ulang dan merekonstruksi
manhaj-nya.
Pemikiran keislaman meliputi segala sesuatu
yang berkaitan dengantuntunan kehidupan keagamaan secara praktis, wacana
moralitas publik dandiscourse keislaman dalam merespon dan mengantisipasi
perkembangankehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir dari kandungan sejarah
tersebutmengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah berusaha
menyelesaikannyamelalui proses triadik/hermeneutis (hubungan kritis/komunikatif-dialogis)
antara normativitas dan (al-ruju‘ ila al-Qur'an wa as-Sunnah al-Maqbulah),
historisitas berbagai penafsiran atas dan, realitas kekinian dan prediksi masa
depan. Mengingat proses hermeneutis ini sangat dipengaruhi oleh asumsi (pandangan
dasar) tentang agama dan kehidupan, di samping pendekatan dan teknis pemahaman
terhadap ketiga aspek tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara
spesifik. Dengan demikian diharapkan ruhul ijtihad dan tajdid terus tumbuh dan
berkembang[2].
Keputusan tentang manhaj tarjih tersebut
perlu diaplikasikan dalam meneliti dan menemu-kenali hukum Islam untuk menjawab
berbagai permasalahan hukum dan kehidupan di tengah masyarakat. Tulisan ini
merupakan percikan pemikiran dalam rangka menerapkan metode tarjih, khususnya
bayani, ta’lili dan istihsani dalam kepentingan tersebut. Apalagi sangat tepat
sebagai bahan dalam pelatihan kader tarjih.
B. Kaedah-kaedah Pokok
Untuk memperjelas konsep kunci dan
sekaligus pokok-pokok pikiran dalam manhaj tarjih maka terlebih dahulu
diinformasikan kaedah-kaedah pokok dalam manhaj tarjih.
Ijtihad:
Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran
Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu
lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
Maqashid
al-Syari'ah: Tujuan ditetapkan hukum dalam Islam adalah untuk
memelihara kemashlahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni
memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui
penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum
(al-Qur'an dan al-Sunnah).
Ittiba':
Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid
merupakan sikap yang tidak dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik
ulamanya maupun warga secara keseluruhan.
Talfiq
: Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i. Talfiq
terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba'. Muhammadiyah membenarkan talfiq
sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.
Tarjih:
Secara teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan
menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat
maslahatnya. Sedangkan secara institusional majlis tarjih adalah lembaga
ijtihad jama'i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya
terdiri dari orang-orang yang meiliki kompetensi ushuliyah dan ilmiyah dalam
bidangnya masing-masing.
Al-Sunnah
al-maqbulah : perkataan, perbuatan dan ketetapan dari Nabi
saw. Yang menurut hasil analisis memenuhi kreteria shahih dan hasan.
Ta'abbudi
: Perbuatan-perbuatan ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf
sebagai wujud penghambaan kepada Allah swt. tanpa boleh ada
penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta'abbudi tidak dibenarkan dianalisis
secara rasional.
Ta'aqquli
: Perbuatan-perbuatan ubudiyah mukallaf yang bersifat ta'aqquli berkembang dan
dinamis. Perbuatan ta'aqquli bisa dianalisis secara rasional.
Sumber
Hukum : Sumber hukum bagi Muhammadiyah adalah Al-Qur'an
dan Al-Sunnah al-maqbulah.
Qath'iyyu
al-Wurud : Nash yang memiliki kepastian dalam aspek
penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada
keterputusan atau kebohongan dari pada penyampaiannya.
Qath'iyyu
al-Dalalah : Nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan
dalam bentuk lafadz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna
lain.
Dhanniyu
al-wurud : Nash yang tidak memiliki kepastian dalam aspek
penerimaannya, karena poses penyampaiannya kurang menyakinkan dan karena ada
kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan di antara para penyampainya.
Dhanniyu
al-Dalalah : Nash yang memiliki makna tidak pasti karena
dikemukakan dalam bentuk lafadz bemakna ganda dan dapat ditafsirkan dengan
makna lain.
Tajdid
: Pembaharuan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan
pengembangan (tajdid khalafi).
Pemikiran
: Hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berfikir
terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiyah, meliputi bidang
teologi, filsafat, tasawwuf, hukum dan disiplin ilmu lainnya.
C. Metode
Bayani
Ini
dikenal juga dengan istilah metodepenemuan hukum al-bayan mencakup pengertian
al-tabayun dan al-tabyin: yakni proses mencari kejelasan (azh-zhuhr)
dan pemberian penjelasan (al-izhar); upaya memahami (al-fahm)
dan komunikasi pemahaman (al-ifham); perolehan makna (al-talaqqi) dan
penyampaian makna (al-tablig).[3] Dalam perkembangan hukum, bayani bermakna “mengartikan”, “menafsirkan” atau “menerjemah” dan juga bertindak sebagai “penafsir” atau setidak-tidaknyamendekati sebuah metode yang dikenal juga dengan istilah hermaneutika.[4] Dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti, atau usaha mengalihkan diri dari bahasa asing yang maknanya masih gelap ke dalam bahasa kita sendiri yang maknanya lebih jelas, atau suatu proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas atau ambigu menuju ke yang lebih jelas/konkret; bentuk transformasi makna semacam ini, merupakan hal yang esensial dari pekerjaan seorang penafsir / muffasir.
dan komunikasi pemahaman (al-ifham); perolehan makna (al-talaqqi) dan
penyampaian makna (al-tablig).[3] Dalam perkembangan hukum, bayani bermakna “mengartikan”, “menafsirkan” atau “menerjemah” dan juga bertindak sebagai “penafsir” atau setidak-tidaknyamendekati sebuah metode yang dikenal juga dengan istilah hermaneutika.[4] Dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti, atau usaha mengalihkan diri dari bahasa asing yang maknanya masih gelap ke dalam bahasa kita sendiri yang maknanya lebih jelas, atau suatu proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas atau ambigu menuju ke yang lebih jelas/konkret; bentuk transformasi makna semacam ini, merupakan hal yang esensial dari pekerjaan seorang penafsir / muffasir.
Dalam
tradisi Hukum Islam sesungguhnya terminologi hermeneutika telah lama dikenal dalam
keilmuan Islam yang sering disebut dengan istilah “ilmu tafsir” (ilm ta’wildan
ilm al-bayan). Bahkan dalam perkembangan dewasa ini ilmu tafsir
mengalamikemajuan pesat dalam wacana keislaman, dalam perspektif yang lebih
spesifik, penggunaan istilah “ilmu tafisr” ditujukan (dikhitobkan) pada
terminologi “hermeneutika Al Quran”sebagaimana padanan
kata dari hermeneutika pada umumnya. Trem yang digunakan dalam kegiatan
interprestasi dalam wacana ilmu keislaman adalah “tafsir”.
Kata
tafsir berasal dari bahasa Arab; fassara atau safara yang artinya
digunakan secara teknis dalam pengertian eksegesisi (penafsiran teks) di
kalangan orang Islam sejak abad ke-5 hingga sekarang.[5]Secara
epistemologi kata tafsir (al-tafsir) dan ta’wil (al-ta’wil)
sering kali disinonimkan pengertiannya ke dalam “penafsiran” atau “penjelasan”. Al-Tafsir
berkaitan dengan interprestasi eksternal (exoteric exegese), sedangkan al-ta’wil
lebih merupakan
isnterprestasi internal (esoteric exegese) yang berkaitan dengan makna batin teks danpenafsiran metaforis terhadap Al Quran. Dengan kata lain al-tafsir suatu upaya untuk menyingkap sesuatu yang samar-samar dan tersembunyi melalui mediator, sedangkan ta’wil kembali ke sumber atau sampai pada tujuan, jika kembali kepada sumber menunjukan tindakan yang mengupayakan gerak reflektif, maka makna sampai ke tujuan adalah gerak dinamis.
Hermeneutika[6]yang dalam bahasa hukum Islam merupakan ilmu atau seni
menginprestasikan (the art of interprestation) ‘teks’ atau memahami sesuatu dalampengertian memahami teks hukum atau peraturan perundang-undangan dan kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan. Kata sesuatu/teks di sini bisa berupa: teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, naskah-naskah kuno, ayat-ayatahkam dan kitab suci atapun berupa pendapat dan hasil ijtihad para ahli hukum (doktrin).[7]Motode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi.
isnterprestasi internal (esoteric exegese) yang berkaitan dengan makna batin teks danpenafsiran metaforis terhadap Al Quran. Dengan kata lain al-tafsir suatu upaya untuk menyingkap sesuatu yang samar-samar dan tersembunyi melalui mediator, sedangkan ta’wil kembali ke sumber atau sampai pada tujuan, jika kembali kepada sumber menunjukan tindakan yang mengupayakan gerak reflektif, maka makna sampai ke tujuan adalah gerak dinamis.
Hermeneutika[6]yang dalam bahasa hukum Islam merupakan ilmu atau seni
menginprestasikan (the art of interprestation) ‘teks’ atau memahami sesuatu dalampengertian memahami teks hukum atau peraturan perundang-undangan dan kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan. Kata sesuatu/teks di sini bisa berupa: teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, naskah-naskah kuno, ayat-ayatahkam dan kitab suci atapun berupa pendapat dan hasil ijtihad para ahli hukum (doktrin).[7]Motode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi.
Secara
filosofis metode bayani mempunyai tugas ontologis yaitu menggambarkanhubungan
yang tidak dapat dihidari antara teks dan pembaca, masa lalu dan sekarang yang memungkinkan
untuk memahami kejadian yang pertama kali (geniun). Urgensi kajian ini dimaksudkan
tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para
yuris positif yang elitis[8]tetapi
juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau
behavioralis yang terlalu emperik sifatnya. Sehingga diharapkan kajian tidak semata-mata berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-mata menggunakan paradigma positivisme dan metode logis formal, namun lebih dari itu agar para pengkaji hukum supaya menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan / atau para pencari keadilan.
behavioralis yang terlalu emperik sifatnya. Sehingga diharapkan kajian tidak semata-mata berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-mata menggunakan paradigma positivisme dan metode logis formal, namun lebih dari itu agar para pengkaji hukum supaya menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan / atau para pencari keadilan.
Relevansi
dari kajian penemuan hukum bayani mempunyai dua makna sekaligus: Pertama,
metode bayani dapat dipahami sebagai metode interprestasi atas teks-teks hukum atau
metode memahami terhadap suatu naskah normatif, di mana berhubungan dengan isi (kaidah
hukumnya), baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan
semangat hukum. Kedua, metode bayani juga mempunyai pengaruh besar atau
relevansi dengan teori
penemuan hukum. Hal mana ditampilkan dalam kerangka pemahaman lingkaran spiral hermenuetika (cyricel hermeneutics) yaitu berupa proses timbal-balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta.
penemuan hukum. Hal mana ditampilkan dalam kerangka pemahaman lingkaran spiral hermenuetika (cyricel hermeneutics) yaitu berupa proses timbal-balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta.
Di
bawah ini dapat kita lihat bagaimana proses penemuan hukum, yang dilakukan oleh
ahli hukum dengan pendekatan metode bayani :
1. Penemuan
hukum bayani oleh qadhi (hakim): Sebelum mengambil putusan (ex ante)
disebut “heuristika” yaitu proses mencari dan berfikir yang mendahului tindakan
pengambilan putusan hukum. Pada tahap ini
berbagai argumen pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan mana yang paling tepat. Dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post) disebut “legitimasi” yang berkenan dengan pembenaran dari putusan yang sudah dimbil. Pada tahap ini putusan diberi motivasi (pertimbangan) dan argumentasi secara substansial, dengan cara menyusun suatu
penalaran yang secara rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suatu putusan hukum tidak bisa diterima oleh forum hukum, maka berarti putusan itu tidak memperoleh legitimasi. Konsekuensinya, premis-premis yang baru harus diajukan, dengan tetap berpegang pada penalaran ex ante, untuk menyakini forum hukum tersebutagar putusan dapat diterima.
Disnilah pentingnya penemuan hukum bayani oleh hakim pada saat menemukan hukum. Penemuan hukum oleh hakim tidak semata-mata hanya penerapan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus pencipta hukum dan pembentuk hukum.
berbagai argumen pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan mana yang paling tepat. Dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post) disebut “legitimasi” yang berkenan dengan pembenaran dari putusan yang sudah dimbil. Pada tahap ini putusan diberi motivasi (pertimbangan) dan argumentasi secara substansial, dengan cara menyusun suatu
penalaran yang secara rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suatu putusan hukum tidak bisa diterima oleh forum hukum, maka berarti putusan itu tidak memperoleh legitimasi. Konsekuensinya, premis-premis yang baru harus diajukan, dengan tetap berpegang pada penalaran ex ante, untuk menyakini forum hukum tersebutagar putusan dapat diterima.
Disnilah pentingnya penemuan hukum bayani oleh hakim pada saat menemukan hukum. Penemuan hukum oleh hakim tidak semata-mata hanya penerapan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus pencipta hukum dan pembentuk hukum.
2. Penemuan
hukum bayani oleh badan legislasi. Metode penemuan hukum ini mempunyai peran
penting bagi para pembuat undang-undang dan peraturan kebijakan, sebab
pembuatan hukum yang dimulai dari
perencanaan, perancangan pembahasan, putusan, sampai dengan sosialisasi hukum itu sarat dengan pekerjaan interprestasi atau pemahaman hukum. Interperstasi itulah meruapakan ruh dari metode bayani.
perencanaan, perancangan pembahasan, putusan, sampai dengan sosialisasi hukum itu sarat dengan pekerjaan interprestasi atau pemahaman hukum. Interperstasi itulah meruapakan ruh dari metode bayani.
3. Ilmuwan
hukum/Fuqaha’. Ilmuwan/fuqaha’ berperan dalam memberikan anotasi (pandangan dan
penilaian hukum) atas suatu pristiwa hukum di masyarakat sehingga meningkatkan
bobot dan kualitas hukum.
Secara
umum metode interprestasi (al-bayan) ini dapat dikelompokkan ke dalam
sebelas macam yaitu:
1. Interprestasi
Gramatikal (menurut bahasa). Penafsiran kata-kata dalam teks hukum sesuai kaidah
bahasa dan kaidah hukum tata bahasa. Dengan mencoba menangkap arti sesuatu
teks/peraturan menurut bunyi kata-katanyadari hasil interprestasinya bisa lebih
mendalam dari teks aslinya, sebuah kata dapat mempunyai berbagai arti, dalam
bahasa fiqh dikenal dengan kata-kata “musytarak”
2. Interprestasi
historis. Setiap ketentuan hukum mempunyai sejarahnya sendiri, oleh karenaya harus
menafsirkan dengan jalan meneliti sejarah kelahiran hukum itu dirumuskan. Dalam
konteks ini dapat dilakukan dua bentuk, yaitu pertama, mencari maksud
dari aturan hukum pembuat undang-undang (syari’) sehinggga kehendak pembuat
hukum sangat
menentukan. Kedua, sejarah kelembagaan hukumnya atau sejarah hukumnya(rechthistorisch) adalah metode interprestasi yang ingin memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukumnya, khusunya yang tekait dengan kelembagaan hukumnya. Maka dalam konteks sejarah Hukum Islam timbulnya hukum dalam penafsiran hukum Islam dapat dilihat dari asbabunuzulil ayat atau asbabu wurudil hadis.
menentukan. Kedua, sejarah kelembagaan hukumnya atau sejarah hukumnya(rechthistorisch) adalah metode interprestasi yang ingin memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukumnya, khusunya yang tekait dengan kelembagaan hukumnya. Maka dalam konteks sejarah Hukum Islam timbulnya hukum dalam penafsiran hukum Islam dapat dilihat dari asbabunuzulil ayat atau asbabu wurudil hadis.
3. Interprestasi
sistematis. Penafsiran sebuah aturan hukum atau ayat sebagai bagian dari
keseluruhan sistem, artinya aturan itu tidak berdiri sendiri, tetapi selalu difahami
dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya, seperti penafsiran ayat dengan
ayat, ayat dengan hadis, hadis dengan ayat, hadis dengan hadis.
4. Interprestasi
sosiologis atau teologis. Secara sosiologis/teologis apabila makna peraturan/ayat
dietapkan berdasarkan tujuan kemaslahatan. Dalam interprestasi ini dapat
menyelesaikan adanya perbedaan atau kesenjangan antara sifat positif hukum (rechtpositiviteit)
dengan kenyataan hukum
(rechtwerkejkheid) sehingga interprestasi sosialogis dan teologis sangat penting.Sebagai contoh penerapan hukum yang diterapkan oleh Umar bin Khathab tidak potong tangan bagi pencuri, postif hukum setiap pencuri potong tangan, namun kenyataan hukum tidak dilaksanakan karena situasi keadaan masyarakat.
(rechtwerkejkheid) sehingga interprestasi sosialogis dan teologis sangat penting.Sebagai contoh penerapan hukum yang diterapkan oleh Umar bin Khathab tidak potong tangan bagi pencuri, postif hukum setiap pencuri potong tangan, namun kenyataan hukum tidak dilaksanakan karena situasi keadaan masyarakat.
5. Interprestasi
komparatif. Dimaksudkan sebagai metode penafsiran dengan jalan membandingkan (muqarinah)
berbagai sistem hukum baik dalam suat negara Islam ataupun membandingkan pendapat-pendapat
imam mazhab.
6. Interperstasi
futuristik. Disebut juga metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi yaitu
penjelasan ketentuan hukum dengan berpedoman pada aturan yang belum mempunyai
kekuatan hukum., karena peraturannya masih dalam rancangan.
7. Interperstasi
restriktif. Metode interprestasi yang sifatnya membatasi, seperti gramatika
kata “tetangga” dalam fiqh mu’amalah, dapat diartikan setiap tetangga itu termasuk
penyewa dari perkarangan di sebelahnya, tetapi kalau dibatasi menjadi tidak
termasuk tetangga penyewa, ini berarti seorang qadhi telah melakukan
interprestasi restriktif.
8. Interprestasi
ekstensif. Metode penafsiran yang membuat interprestasi melebihi batas-batas
hasil interprestasi gramatikal, seperti perkataan al-ba’i dalam fiqh muamalah
oleh qadhi boleh di tafisrkan secara luas yaitu tidak saja jual beli termasuk
segala peralihan hak.
9. Interprestasi
otentik atau secara resmi. Dalam jenis interprestasi ini, qadhi tidak
diperkenankan melakukan penafsiran dengan cara lain selaian dari apa yang telah
ditentukan pengertiannya di dalam undang-undang itu sendiri.
10. Interperstasi
interdisipliner. Bisa dilakukan dalam suatu analisis masalah yang menyangkut
berbagai disipilin ilmu hukum, di sini dipergunakan logika penafsiran lebih
dari satu cabang ilmu hukum. Sebagai contoh, interprestasi atas pasal yang
menyangkut kejahatan “korupsi” hakim
dapat menafsirkan ketentuan pasal ini dalam berbagai sudut pandang yaitu hukum pidana, administrasi negara dan perdata.
dapat menafsirkan ketentuan pasal ini dalam berbagai sudut pandang yaitu hukum pidana, administrasi negara dan perdata.
11. Interprestasi
multidisipliner. Seorang hakim harus juga mempelajari suatu atau beberapa
disiplin ilmu lain di luar ilmu hukum. Dengan kata lain, di sini hakim membutuhkan
verifikasi dan bantuan dari lain-lain disiplin ilmu.
Berkanaan
dengan metode bayani ini, keputusan Munas membahas juga ta’arud al-adillah, tarjih
terhadap nash dan beberapa kaedah mengenai hadis.
1. Ta‘arud al-adillah adalah pertentangan
beberapa dalil yang masing-masingmenunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.Jika
terjadi ta‘arrud diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
a. Al-jam‘u wa at-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupunzhahirnya ta‘arud.
Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasanuntuk memilihnya (takhyir).
Dalam konteks inilah kemudian tentang ibadah yang banyak dalilnya dan semua
bisa diterima, maka dalam munas Malang dikenal dengan istilah at-tanawwu’ fi
al-ibadah.
b. At-tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan
danmeninggalkan dalil yang lemah.
c. An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
d. At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang
dipakaidengan cara mencari dalil baru.
2. Sedangkan metode tarjih terhadap nash dilihat dari beberapa segi.
a. Segi Sanad, yang terdiri dari; kualitas
maupun kuantitas rawi dan Bentuk dan sifat periwayatan
b. Segi matan dengan dua ketentuan; pertama,
matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr; kedua, matan
yang menggunakan sighat khass lebih rajih dari sighat ‘am
c. Segi Materi Hukum
d. Segi Eksternal
3. Mengenai nash hadis ada beberapa kaidah yang perlu
diperhatikan:
a. Kaidah
1
اَلْمَوْقُوْفُالْمُجَرَّدُلاَيُحْتَجُّبِهِ
.
Hadis
maukuf murni tidak dapat dijadikan hujjah.
b. Kaidah
2
اَلْمَوْقُوْفُالَّذِيْفِيْحُكْمِاْلمَرْفُوْعِيُحْتَجُّبِهِ
.
Hadis maukuf yang termasuk ke dalam
kategori marfu‘
dapat dijadikan hujjah.
c. Kaidah
3
اَلْمَوْقُوْفُيَكُوْنُفِيْحُكْمِاْلمَرْفُوْعِإِذاَكاَنَفِيْهِقَرِيْنَةٌيُفْهَمُمِنْهاَرَفْعُهُإِلىَرَسُوْلِاللهِ
(صلعم) كَقَوْلِأُمِّعَطِيَّةَ : كُناَّنُؤْمَرُأَنْنُخْرِجَفِيْاْلعِيْدِاْلحُيَّضَ
(اَلْحَدِيْثَوَنَحْوَهُ).
Hadis maukuf termasuk kategori marfu‘ apabila
terdapat karinah yang daripadanya dapat difahami kemarfu‘annya kepada Rasulullah saw,
seperti pernyataan Ummu ‘Athiyyah: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar
wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu,
dan sebagainya.
d. Kaidah
4
مُرْسَلُالتَّابِعِيِّالْمُجَرَّدُلاَيُحْتَجُّبِهِ
.
Hadis mursal Tabi‘i murni tidak dapat dijadikan hujjah.
e. Kaidah
5
مُرْسَلُالتَّابِعِيِّيُحْتَجُّبِهِإِذاَكاَنَتثَمَّقَرِيْنَةٌتَدُلُّعَلَىاتِّصاَلِهِ
.
Hadis mursal Tabi‘i dapat dijadikan hujjah apabila
besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
f.
Kaidah 6
مُرْسَلُالصَّحاَبِيِّيُحْتَجُّبِهِإِذاَكاَنَتثَمَّقَرِيْنَةٌتَدُلُّعَلَىاتِّصاَلِهِ
.
Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan
hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
g. Kaidah
7
الأَحاَدِيْثُالضَّعِيْفَةُيَعْضَدُبَعْضُهاَبَعْضًالاَيُحْتَجُّبِهاَإِلاَّمَعَكَثْرَةِطُرُقِهاَوَفِيْهاَقَرِيْنَةٌتَدُلُّعَلَىثُبُوْتِأَصْلِهاَوَلَمْتُعاَرِضِاْلقُرْآنَوَالْحَدِيْثَالصَّحِيْحَ
.
Hadis-hadis dha‘if yang satu sama
lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak
jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya
serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.
h. Kaidah
8
اَلْجَرْحُمُقَدَّمٌعَلَىالتَّعْدِيْلِبَعْدَاْلبَياَنِالشَّافِيْالْمُعْتَبَرِشَرْعاً
.
Jarah (cela) didahulukan atas ta‘dil
setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara‘.
i.
Kaidah 9
تُقْبَلُمِمَّنِاشْتَهَرَبِالتَّدْلِيْسِرِوَايَتُهُإِذَاصَرَّحَبِماَظَاهِرُهُاْلاِتِّصاَلُوَكاَنَتَدْلِيْسُهُغَيْرَقاَدِحٍفِيْعَداَلَتِهِ
.
Riwayat orang yang terkenal suka melakukan
tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu
bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.
j.
Kaidah 10
حَمْلُالصَّحاَبِيِّاللَّفْظَالْمُشْتَرَكَعَلَىأَحَدِمَعْنَيَيْهِوَاجِبُاْلقَبُوْلِ
.
Penafsiran Shahabat terhadap lafal
(pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima.
k. Kaidah
11
حَمْلُالصَّحاَبِيِّالظَّاهِرَعَلَىغَيْرِهِاَلْعَمَلُبِالظَّاهِرِ
.
Penafsiran Shahabat
terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah
makna zahir tersebut. [Penyesuaian penempatan: Huruf H diambil dari
HPT, h. 300-301(MTPPI)].
D. Metode
Ta’lili
Sebelumnya
penulis akan menguraikan sekitar masalah ‘illat. Ulama Ushul Fiqh membicarakan
masalah ‘illah ketika membahas qiyas (analogy). ‘Illah merupakan rukun qiyas
dan qiyas tidak dapat dilakukan bila tidak dapat ditentukan ‘illahnya. Setiap
hukum ada ‘illah yang melatarbelakanginya. ‘Illat, sebagian ulama
mendefenisikan sebagai suatu sifat-lahir yang menetapkan dan sesuai dengan
hukum. Defenisi lain dikemukakan oleh sebagaian ulama Ushul Fiqh: ‘Illat ialah
suatu sifat khas yang dipandang sebagai dasar dalam penetapan hukum.[9] Orang
yag mengakui adanya ‘illat dalam nash, berarti ia mengakui adanya qiyas.
Para
ulama Ushul Fiqh memandang masalah ‘illat menjadi 3 golongan:[10]
a. Golongan
pertama (Mazhab Hanafi dan Jumhur) bahwa nash-nash hukum pasti memiliki ‘illat,
sesunggunya sumber hukum asal adalah ‘illat hukum itu sendiri, hingga ada
petunjuk (dalil) yang menentukan lain.
b. Golongan
yang kedua sebaliknya, bahwa nash-nash hukum itu tidak ber’illat, kecuali ada
dalil yang menentukan adanya ‘illat.
c. Golongan
ketiga ialah ulama yang menentang qiyas (nufatul qiyas) yang mengganggap tidak
adanya ‘illat hukum.
Dengan
semakin luasnya perkembangan kehidupan dan makin dirasakan
meningkatnya tuntutan pelayanan hukum dalam kehidupan umat Islam. Maka banyakketentuan hukum nash yang harus memperhatikan jiwa yang melatarbelakanginya, jiwa itu tidak dalam aplikasinya pada suatu saat dan keadaan tertentu, ketentuan hukum yang disebutkan dalam nash tidak dilaksanakan. Yang dimaksud dengan jiwa yang melatarbelakangi sesuatu ketentuan hukum ialah ‘illat hukum atau kausa hukum.[11]Selama
‘illat hukum masih terlibat, ketentuan hukum berlaku, sedang jika ‘illat hukum tidaktanpak, ketentuan hukum pun tidak berlaku.
meningkatnya tuntutan pelayanan hukum dalam kehidupan umat Islam. Maka banyakketentuan hukum nash yang harus memperhatikan jiwa yang melatarbelakanginya, jiwa itu tidak dalam aplikasinya pada suatu saat dan keadaan tertentu, ketentuan hukum yang disebutkan dalam nash tidak dilaksanakan. Yang dimaksud dengan jiwa yang melatarbelakangi sesuatu ketentuan hukum ialah ‘illat hukum atau kausa hukum.[11]Selama
‘illat hukum masih terlibat, ketentuan hukum berlaku, sedang jika ‘illat hukum tidaktanpak, ketentuan hukum pun tidak berlaku.
Dalam
perkembangan ilmu Hukum Islam, para fukaha’ melahirkan kaidah fiqh yang
mengatakan: “Hukum itu berkisar bersama ‘illatnya, baik ada atau tidak adanya”.[12]Arti
kaidah fiqih tersebut ialah setiap ketentan hukum berkaitan dengan ‘illat
(kausa) yang melatarbelakanginya; jika ‘illat ada, hukum pun ada, jika ‘illat
tidak ada, hukum pun tidak ada. Menentukan sesuatu sebagi ‘illat hukum merupakan
hal yang amat pelik. Oleh karenanya, memahami jiwa hukum yang dilandasi iman
yang kokoh merupakan keharusan untuk dapat menunjuk ‘illat hukum secara tepat.
Mengenai
adanya kaitan antara ‘illat dan hukum, para fuqaha’ mazhab Zahiri tidak dapat
menerimanya sebab yang sesunguhnya mengetahui ‘illat hukum hanyalah Allah dan Rasul-Nya.
Manusia tidak mampu mengetahuinya secara pasti. Manusia wajib taat
kepadaketentuan hukum nash menurut apa adanya.[13]Menetapkan
adanya kaitan hukum dengan ‘illat yang melatarbelakangi amat diperlukan jika
kita akan mengetahui hukum peristiwa
yang belum pernah terjadi pada masa Nabi, yang terlihat adanya persamaaan ‘illat hukum peristiwa yang terjadi pada masa Nabi disebutkan dalam nash. Dengan mengetahui ‘illat hukum peristiwa yang terjadi pada masa Nabi dapat dilakukan qiyas atau analogi terhadap peristiwa yang terjadi kemudian.
‘Illat sangat penting dan sangat menentukan ada atau tidak adanya hukum dalam kasus baru sangat bergantung pada ada atau tidak adanya ‘illat pada kasus tersebut. Sehingga ‘illat dirumuskan sebagai suatu sifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara obyektif (zhahir), dapat diketahui dengan jelas dan ada tolak ukurnya (mundabith) dan sesuai dengan ketentuan hukum, yang eksistensinya merupakan penentu adanya hukum.
yang belum pernah terjadi pada masa Nabi, yang terlihat adanya persamaaan ‘illat hukum peristiwa yang terjadi pada masa Nabi disebutkan dalam nash. Dengan mengetahui ‘illat hukum peristiwa yang terjadi pada masa Nabi dapat dilakukan qiyas atau analogi terhadap peristiwa yang terjadi kemudian.
‘Illat sangat penting dan sangat menentukan ada atau tidak adanya hukum dalam kasus baru sangat bergantung pada ada atau tidak adanya ‘illat pada kasus tersebut. Sehingga ‘illat dirumuskan sebagai suatu sifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara obyektif (zhahir), dapat diketahui dengan jelas dan ada tolak ukurnya (mundabith) dan sesuai dengan ketentuan hukum, yang eksistensinya merupakan penentu adanya hukum.
Sedangkan
hikmah adalah yang menjadi tujuan atau maksud disyariatkannya hukum, dalam wujud
kemaslahatan bagi manusia. ‘Illat merupakan “tujuan yang dekat” dan dapat dijadikan
dasar penetapan hukum, sedangkan hikmah merupakan “tujuan yang jauh” dan tidak
dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
al-Syatibi
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘illat adalah hikmah itu sendiri, dalam
bentuk mashlahat dan mafsadat, yang berkaitan denganditetapkannya perintah,
larangan, atau keizinan, baik keduanya itu zhahir atau tidak, mundhabith atau
tidak.[14] Jadi
baginya ‘illat itu tidak lain kecuali adalah mashlahat dan mafsadat itu
sendiri. Kalau demikian halnya, maka baginya hukum dapat ditetapkan berdasarkan
hikmah, tidak berdasarkan ‘illat. Sebenarnya hikmah dengan ‘illat mempunyai hubungan
yang erat dalam rangka penemuan hukum.[15]
Berdasarkan
pernyataan di atas dapat dipahami, bahwa dalam qiyas penemuan ‘illat dari
hikmah sangat menentukan keberhasilan mujtahid dalam menetapkan hukum. Dari sinilah
dapat dilihat betapa eratnya hubungan antara metode qiyas dengan maqashid
alsyari’at. Dalam pencarian ‘illat dinyatakan bahwa salah satu
syarat diterimanya sifat menjadi ‘illat adalah bahwa sifat tersebut munasabat,
yakni sesuai dengan maslahat yang diduga sebagai tujuan disyariatkan hukum itu.
Maslahat dalam ‘illat menjadi maslahat daruriyat, hajiyyat, dan takmiliyyat,
dan dari sinilah muncul pengembangan prinsip dan teori maqashid al-syariat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa mashlahat yang menjadi tujuan utama
disyariatkan hukum Islam, merupakan faktor penentu dalam menetapkan hukum
melalui jalur qiyas.
‘Illat
adalah hal yang oleh syari’ (pembuat aturan) dijadikan tempat bersandar, tempat
bergantung atau petunjuk adanya ketentuan hukum. ‘Illat pada pokoknya
dapat dibagi menjadi 3 macam atas dasar sumber pengambilannnya, yaitu; pertama,
‘illat diperoleh dengandalil naqli, kedua, ‘illat yang diperoleh dengan
ijma’ dan ketiga, ‘illat yang diperoleh dengan jalan
istinbath(pemahaman kepada nash).[16]
‘Illat
yang diperoleh dengan dalil naqli dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu yang
diperoleh dengan jelas disebutkan dalam nash yang disebut sharih, yang
diperoleh hanya dengan isyarat, yang disebut ima, dan yang diperoleh dari
adanya petunjuk sebab.[17] ‘Illat
yang diperoleh dengan jalan istinbath merupakan hal yang amat pelik. Untuk
menentukan ‘illat dengan jalan istinbath diperlukan ketajaman pemikiran. Sifat
pemikiran kefilsafatan dalam menentukan ‘illat dengan jalan istinbath ini amat
nyata. Untuk
menentukan ‘illat dengan jalan istinbath ditempuh dua macam cara, yaitu:
menentukan ‘illat dengan jalan istinbath ditempuh dua macam cara, yaitu:
1. Jika
di dalam sesuatu ketentuan hukum terdapat beberapa hal yang dirasakan sesuai benar
sebagai ‘illat hukum, untuk menentukan mana di antara hal itu yang benar-benar
sebagi ‘illat dilakukan taqsim dan sabr. Taqsim ialah
membatasi hal yang dirasakan sesuai sebagai ‘illat hukum, dan sabr
adalah meneliti hal yang telah dibatasi dan dirasakan sesuai sebagai ‘illat
hukum itu sehingga dapat diketahui mana yang harus
disisihkan sebagai ‘illat dan mana yan harus diamblil atau ditetapkan. Cara ini merupakan peluang amat luas untuk berijtihad dan amat memungkinkan terjadi perbedaan pendapat di kalangan para mujtahid.
disisihkan sebagai ‘illat dan mana yan harus diamblil atau ditetapkan. Cara ini merupakan peluang amat luas untuk berijtihad dan amat memungkinkan terjadi perbedaan pendapat di kalangan para mujtahid.
2. Menetapkan
kesesuaian ‘illat bagi sesuatu ketentuan hukum dengan mengkaji ‘illat yang
sesuai dengan hukum, kemudian menetapkan berlakunya ‘illat itu terhadap hukum
bersangkutan. ‘Illat yang sesuai dengan ketentuan hukum itu disebut al-‘illah
al-munasibah.[18]Al-‘illah
al-munasibah ada empat macam, yaitu: ‘illat muatstsirah (membekas), ‘illat
mula-imah (sejalan), ‘illat gharibah (asing) dan ‘illat mursalah(lepas,
bebas).[19] di
bawah ini akan dibahas tentang empat „illat itu :
a. Al-‘illah
al-munasibah.
‘Illat yang secara jelas dapat diperoleh dari nash atau ijma’ dan diketahui
membekas pengaruhnya terhadap ketentuan hukum. Misalnya perwalian yang
ditetapkan atas anak di bawah umur, yang dipandang ‘illatnya adalah
keadaan di bawah umur.
b. Al-‘illahal-mulaimah. ‘Illat yang
diperoleh dari nash, tetapi agak jelas membekas pengarunya terhadap hukum karena
nash yang mengandung hukum memang tidak memberikan kejelasan mengenai ‘illatnya.
Namun ‘illat itu dapat diperoleh dari sejumlah nash lain mengenai masalah
yang sejenis yang dapat dipandang ada kesejalananya untuk dijadikan ‘illat hukum yang bersangkutan.
yang sejenis yang dapat dipandang ada kesejalananya untuk dijadikan ‘illat hukum yang bersangkutan.
c. Al-‘illahal-gharibah. ‘Illat yang
diperoleh dari nash, tetapi tidak jelas bahwa ‘illat itu membekas pengaruhnya
terhadap hukum dan tidak ketahui dengan jelas kesejalanannya dengan hukum
bersangkutan dari nash lain mengenai masalah yang bersangkutan dari nash lain
mengenai masalah yang sejenis. Namun ‘illat yang diperoleh dari nash itu sendiridipandang sesuai dengan hukum yang diakandungnya.
mengenai masalah yang sejenis. Namun ‘illat yang diperoleh dari nash itu sendiridipandang sesuai dengan hukum yang diakandungnya.
d. Al-‘illahal-mursalah.
‘Illat yang tidak terdapat pendukungnya dari nash, tetapi dapat diketahui dari
jiwa ajaran Islam pada umumnya. ‘Illat macam inilah yang merupakan hal yang
amat pelik. Untuk menetapkannya diperlukan ketajaman pandangan dan keluasan
cakrawala pemikiran tentang tujuan dan rahasia hukum Islam khususnya dan ajaran
Islam umumnya.
Oleh
karenanya, ‘illah adalah sifat yang jelas dan ada tolak ukurnya, yang
didalamnya terbukti adanya hikmah pada kebanyakan keadaan. Maka ‘illah
ditetapkan sebagi bertanda (madzinnah) yang dapat ditegaskan dengan
jelas bagi adanya hikmah.[20]
Hikmah itu bersifat implisit di dalam ‘illah dan tidak terpisah dengannya,
karena hikmah tidak ada jika ‘illah tidak ada. Di samping itu, ‘illah adalah
dasar perbuatan. Jika ‘illah ada tanpa adanya hikmah, maka ‘illah tidak dapat
dianggap berasal dari hukum. Jika ‘illah itu jelas, tidak ada kesulitan, namun
apabila ‘illah itu tidak jelas, para ahli Ushul Fiqh berbeda pendapat. Ada yang
mengambil jalan takwil dan mencoba menggali ‘illah berkenaan dengan kata-kata
nash yang implisit. Sedangkan yang lainnya mengambil
metode interprestasi nash sesuai dengan akal berkenaaan dengan kepentingan masyarakat (social utility). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ‘illah merupakan “sebab” atau “tujuan” ditetapkan hukum. Adakalanya langsung disebut dalam nash (manshushah) dan adakalanya tidak (muntanbathah).[21]29
metode interprestasi nash sesuai dengan akal berkenaaan dengan kepentingan masyarakat (social utility). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ‘illah merupakan “sebab” atau “tujuan” ditetapkan hukum. Adakalanya langsung disebut dalam nash (manshushah) dan adakalanya tidak (muntanbathah).[21]29
E. Metode
Istislahi
Sebagaimana
halnya metode ijtihad lainya, al-maslahat al-mursalah juga
merupakan metode penemuan hukum yang kasusunya tidak diatur secara eksplisit dalam al-Quran dan Hadis. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal ada tiga macam maslahat, yakni maslahat mu’tabarat, maslahat mulghat dan maslahat mursalat. Maslahat yang pertama adalah maslahat yang diungkapkan secara langsung baik dalam al-Quran
maupun dalam Hadis. Sedangkan maslahat yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum Islam tersebut.
merupakan metode penemuan hukum yang kasusunya tidak diatur secara eksplisit dalam al-Quran dan Hadis. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal ada tiga macam maslahat, yakni maslahat mu’tabarat, maslahat mulghat dan maslahat mursalat. Maslahat yang pertama adalah maslahat yang diungkapkan secara langsung baik dalam al-Quran
maupun dalam Hadis. Sedangkan maslahat yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum Islam tersebut.
Di
antara kedua maslahat tersebut, ada yang disebut maslahat mursalat yakni
maslahat yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber tersebut dan tidak pula
bertentangan dengan keduanya.[22]Istilah
yang sering digunakan dalam kaitan dengan metode ini adalah istislahi. Istislah
adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak
dijelaskanhukumnya oleh nash dan ijmak dengan mendasarkan pada pemeliharaan al-mashlahat
al-mursalat.[23]
Pada
dasarnya mayoritas ahli Ushl Fiqh menerima metode maslahat mursalat.Untuk
menggunakan metode tersebut mereka memberikan beberapa syarat.Imam Malik
memberikan persyaratan sebagai berikut:[24]
1. Maslahat
tersebut bersifat reasonable (ma’qul) dan relevan (munasib)
dengan kasus hukum yang ditetapkan.
2. Maslahat
tersebut harus bertujuan memelihara sesuatu yang daruri dan menghilangkan
kesulitan (raf’u al-haraj), dengan cara menghilangkan masyaqqat
dan madharrat.
3. Maslahat
tersebut harus sesuai dengan maksud disyari’atkan hukum (maqashid al-syari’at)
dan tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang qath’i.
Sementara
itu Al Ghazali menetapkan beberapa syarat agar maslahat dapat dijadikan sebagai
penemuan hukum.[25]
1. Kemaslahatan
itu masuk kategori peringkat daruriyyat. Artinya bahwa untukmenetapkan suatu
kemaslahatan, tingkat keperluannya harus diperhatikan, apakah akan sampai
mengancam eksistensi lima unsur pokok maslahat atau belum sampai pada batas
tersebut.
2. Kemaslahatan
itu bersifat qath’i, artinya yang dimaksud dengan maslahat tersebut benabenar telah
diyakini sebagai maslahat tidak didasarkan pada dugaan (zhan) semata.
3. Kemaslahatan
itu bersifat kulli, artinya bahwa kemaslahatan itu berlaku secara umum dan
kolektif, tidak bersifat individual. Apabila maslahat itu bersifat individual
maka syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa maslahat itu sesuai dengan
maqashid alsyari’at.
Berdasarkan
ungkapan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa antara metode penemuan
hukum istislahi sangat erat kaitaannya dengan maslahat. Sebagaimana yang diungkpkan
oleh Imam Malik bahwa maslahat itu harus sesuai dengan tujuan disyariatkannya
hukum dan diarahkan pada upaya menghilangkan segala bentuk kesulitan. Bentuk
penemuan hukum berdasarkan istislahi adalah suatu kemaslahatan yang tidak
mempunyai dasar, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Jika terdapat suatu
kejadian yang tidak ada
ketentuan syari’at dan tidak ada ‘illat yang keluar dari syara’ yang menentukan kejelasanhukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemadaratan atau untuk menyatakan suatu manfaat, maka kejadian tersebut dinamakan istislahi.Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahat yang ditunjukkan, dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hal itu diakui oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses seperti itu disebut istislah (menggali dan menetapkan suatu masalah).[26] Walaupun para ulama berbeda dalam memandang metode ini, hakikatnya adalah satu, yaitu setiap manfaat yang di dalamnya terdapat tujuan secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
ketentuan syari’at dan tidak ada ‘illat yang keluar dari syara’ yang menentukan kejelasanhukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemadaratan atau untuk menyatakan suatu manfaat, maka kejadian tersebut dinamakan istislahi.Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahat yang ditunjukkan, dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hal itu diakui oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses seperti itu disebut istislah (menggali dan menetapkan suatu masalah).[26] Walaupun para ulama berbeda dalam memandang metode ini, hakikatnya adalah satu, yaitu setiap manfaat yang di dalamnya terdapat tujuan secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
Sedangkan
menurut Al Ghazali istislahi menurut pandangannya adalah suatumetode istidlal
(mencari dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan
terhadap nash syara’, tetapi ia tidak keluar dari nash syara’. Menurut
pandangannya, ia merupakan hujjah qath’iyyah selama mengandung arti
pemeliharaan maskud syara’, walaupun dalam penetapannya zhani.[27]
Secara
ringkas, dapat dikatakan bahwa metode penemuan hukum dengan istislahiitu
difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam al-Quran
maupun Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu i’tibar.
Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang
berhubungan dengan kejadian tersebut. Hukum yang ditetapkan dengan istislahi
seperti pembukuan al-Quran dalam satu mushaf yang dilakukan oleh Usman Ibn
Affan, khalifah
ketiga. Hal iu tidak dijelaskan oleh nash dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahatyang sejalan dengan kehendak syara’ untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang al-Quran.[28]36
ketiga. Hal iu tidak dijelaskan oleh nash dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahatyang sejalan dengan kehendak syara’ untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang al-Quran.[28]36
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa istislahi merupakan cara penemuan hukum yang berdiri
sendiri, yang beramal padaal-maslahat al-mursalat, ijma’, ‘urf
dan kaidah raf`ulharaj wa al-masyaqqat.
F. Penutup
Apabila
kita perhatikan seluruh hasil penemuan hukum Islam, baik ibadah maupun muamalah
yang telah dilahirkan oleh Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih, baik hasil
munas, fatwa, halaqah, mapun serpihan tulisan-tulisan dari tokoh dan pimpinan
Muhammadiyah sudah mengacu dan semuanya menggunakan metode di atas. Jawabannya
perlu penelitian dan pencermatan lebih lanjut. Namun menurut hemat penulis
sebagian besar produk Majelis Tarjih telah mengacu kepada manhaj yang telah
dikeluarkan, meskipun tanpa disadari terkadang ada beberapa yang tidak
sepenuhnya sama, atau keluar dari kaedah karena ada kemaslahatan.
Akhirnya,
semoga tulisan ini bermanfaat, dan bisa menjadi bagian pengayaan pemikiran
dalam menerapkan manhaj tarjih bagi para ilmuwan dan ulama Muhammadiyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Aziz Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-Rabi’ah, Adillat
al-Tasyri’ al-Mukhatalaf Fi al-Ihtijaj Biha, Mu’assasat al-Risalat, Cet. 1,
1399 H / 1979. M,
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Al-Majlis al-A’la
al-Indonesi li al-Da’wat al-Islamiyyat, Jakarta, 1972.
Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum
Islam, UII Pres Yogyakarta, 1984.
Al-Ghazali, al-Mustahasfa min ‘Ilmi al-Ushul, Jilid II,
Sayyyid al-Husein, Kairo, tt,
Ali Hasbullah, Ushul at-Tasyrii‟
al-Islami, 1964.
Al-Syatibi, Al-Muwafakat fi Ushul al-Ahkam, Jilid I, Dar
al-Fikr, tt.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum dalam Islam, Logos,
Jakarta, 1997.
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru
Dengan Interprestasi Teks, UII Pres, Yogyakata, 2004.
Muhammad Abu zahrah, Ushul al-Fiqh, Cet. 6, Pustaka
Firdaus, by. Saefullah Ma‟shum, Jakarta, 2000.
Muhammad Makruf ad-Dawaalibi, Al Madkhal Ilaa ‘IIm Ushuul
al-Faqh, 1959.
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. 1, Pustaka Setia,
Bandung, 1999.
Tanfidz Muhammadiyah, Muqaddimah Keputusan Munas Tarjih XXV
tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.
[1] Ketua
Divisi Kaderisasi dan Organisasi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan Direktur University Residence (UNIRES) Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
[2]Muqaddimah
Keputusan Munas Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam
[3]Jazim Hamidi,
Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks, UII
Pres, Yogyakata, 2004,hlm. 23.
[6]Sebagaimana yang
pernah diambil oleh Nabi Idris esiensinya adalal sebuah ilmu atau seni
menginterprestasikan (the art of interprestasi) teks. ketika penafsiran
wahyu Tuhan/ bahasa langit, sehingga di[ahami oleh makhluk di bumi. (Ibid, hlm
21)
[8]Di mana pada lalu
telah mengklaim dirinya sebagai satu-satunya yang berwenang akademisi dan
professional untuk menginterprestasikan dan membberikan makna kepada hukum.
[9]Muhammad Abu zahrah,
Ushul al-Fiqh, Cet. 6, Pustaka Firdaus, by. Saefullah Ma‟shum, Jakarta, 2000, hlm. 364.
[11]Ahmad Azhar Basyir,
Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, UII Pres Yogyakarta, 1984, hlm. 20.
[15]Contoh, dalam bidang
ibadah (shalat qashar), boleh atau tidaknya, maka ditetapkan kebolehannya itu
„illatnya karena safr, sedangkan musyaqatnya merupakan hikmah.
[20]Fathurrahman
Djamil, Filsafat Hukum dalam Islam, Logos, Jakarta, 1997, hlm.4.
[21]Ibid.
[22]Dalam
kajian ilmu Ushul Fiqh “al-maslahat al-mursalah” adalah suatu kemaslahatan yang
tidak ditetapkan oleh al-Syari’ sebagai dasar penetapan hukum, tidak pula ada
dalil syar’i yang menyatakan keberadaannya atau keharusan meninggalkannya.
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Al-Majlis al-A’la al-Indonesi li
al-Da’wat al-Islamiyyat, Jakarta, 1972, hlm. 84.
[23]Abdul Aziz
Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-Rabi’ah, Adillat al-Tasyri’ al-Mukhatalaf Fi
al-Ihtijaj Biha, Mu’assasat al-Risalat, Cet. 1, 1399 H / 1979. M, hlm. 221.
[24]Dalam
karangan al-Syathibi, al-I’Tisham, yang suting oleh Fathurrahman Djamil,
Op.Cit, hlm. 142
[25]Al-Ghazali,
al-Mustahasfa min ‘Ilmi
al-Ushul, Jilid II, Sayyyid al-Husein, Kairo, tt, hlm. 364-367.
[26]Rachmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. 1, Pustaka Setia, Bandung, 1999.hlm. 117.
[27]Al-Ghazali,
Op. Cit., hlm. 310.
[28]Abdul Aziz
Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-Rabi’ah, Op. Cit., hlm. 222.