Fakultas Agama Islam
memberlakukan tata tertib bagi peserta ujian MID Semester Gasal 2016/2017. Tata tertib ini diberlakukan supaya pelaksanaan ujian berjalan dengan
baik. Bagi seluruh mahasiswa Fakultas Agama Islam diharapkan mematuhi tata
tertib tersebut. Adapun tata tertibnya antara lain:
1.
Peserta Ujian harus
siap di tempat sepuluh menit sebelum dimulai, terlambat hadir peserta Ujian
tidak ada tambahan waktu.
2. Peserta Ujian harus
memiliki Kartu ujian dan dapat menunjukkan Kartu Ujiannya kepada
Pengawas. Mata Uji Harus Tercantum di Kartu Ujian. Apabila tidak ada harus
menunjukkan KRS kepada Pengawas Ujian. Apabila Kartu Ujian hilang/rusak harus
menunjukkan KRS dan Kwitansi Cicilan I kepada ketua Panitia Ujian untuk diberi
Kartu Pengganti
3. Peserta Ujian tidak
diperbolehkan mengerjakan Ujian selain di Ruang yang telah ditentukan.
4. Selama Ujian
berlangsung, peserta Ujian tidak diperbolehkan membawa/membuka buku catatan
(nyontek) atau bekerjasama dengan orang lain.
5. Peserta Ujian harus
berpakaian rapi dan berlaku sopan di dalam Ruang Ujian, tidak
diperkenankan memakai kaos ataupun jaket. Peserta tidak boleh
memakai sandal, topi di Ruang Ujian.
- Peserta Ujian hanya diperkenankan membawa pulpen, tip-ex dan penggaris
tanpa tempat alat-alat tulis.
- Peserta Ujian dilarang mengaktifkan Handphone
(HP) selama Ujian berlangsung.
- Peserta Ujian yang melanggar
ketentuan-ketentuan di atas atau melakukan kecurangan akan dikenakan Sanksi/Diskors
berdasarkan DISPOINT UJIAN.
- Bagi Mahasiswa Twinning yang
pelaksanaan Ujiannya bersamaan waktu, diharuskan konfirmasi terlebih dahulu
dengan Panitia Ujian, empat hari sebelum dimulainya Ujian guna
mengikuti Ujian Mata Uji yang akan diambil. Apabila tidak konfirmasi, maka tidak diperbolehkan mengikuti
Ujian.
- Semua Soal Ujian
harus dikumpulkan kembali kepada Pengawas.
- Pengumpulan Tugas disesuaikan dengan
Jadual Ujian. Di luar waktu yang ditentukan, Tugas harap dikumpulkan kepada dosen
masing-masing.
- Mahasiswa dapat
meminta kembali Soal Ujian setelah pelaksanaan Ujian selesai semua.
- Segala sesuatu
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.