Dalam rangka mengurangi pelanggaran yang dilakukan peserta ujian, panitia
ujian Fakultas Agama Islam memberlakukan Dis-Point bagi peserta ujian yang
melakukan pelanggaran tata tertib ujian.
Dis-point merupakan point pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa selama
mengikuti Ujian.
Mahasiswa yang mengumpulkan 10 point dinyatakan dis (gugur) dalam mengikuti
Ujian.
JENIS PELANGGARAN DAN BOBOT POINT
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
POINT
|
1
|
Bertanya
|
2
|
2
|
Menjawab pertanyaan
|
3
|
3
|
Meminta catatan dari teman
|
3
|
4
|
Memberi catatan kepada teman
|
4
|
5
|
Tukar-menukar lembar jawaban
|
5
|
6
|
Nyontek, membuka catatan
|
6
|
Catatan:
-
Mata kuliah yang bersifat ”open book exam” jenis pelanggaran No.6
tidak berlaku.
-
Dis-point berlaku pada satu mata uji yang diikuti saat itu.
Dengan diberlakukan Dis-Point diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
pelanggaran tata tertib.