laman

DIS-POINT UJIAN UTS GASAL 2016/2017


Dalam rangka mengurangi pelanggaran yang dilakukan peserta ujian, panitia ujian Fakultas Agama Islam memberlakukan Dis-Point bagi peserta ujian yang melakukan pelanggaran tata tertib ujian.
Dis-point merupakan point pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa selama mengikuti Ujian.
Mahasiswa yang mengumpulkan 10 point dinyatakan dis (gugur) dalam mengikuti Ujian.
JENIS PELANGGARAN DAN BOBOT POINT
NO
JENIS PELANGGARAN
POINT
1
Bertanya
2
2
Menjawab pertanyaan
3
3
Meminta catatan dari teman
3
4
Memberi catatan kepada teman
4
5
Tukar-menukar lembar jawaban
5
6
Nyontek, membuka catatan
6

Catatan:
-      Mata kuliah yang bersifat ”open book exam” jenis pelanggaran No.6 tidak berlaku.
-      Dis-point berlaku pada satu mata uji yang diikuti saat itu.


Dengan diberlakukan Dis-Point diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran tata tertib.