laman

DIS-POINT UJIAN


بسم الله الرحم الرحيم


Dis-point merupakan point pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa selama mengikuti Ujian.
Mahasiswa yang mengumpulkan 10 point dinyatakan dis (gugur) dalam mengikuti Ujian.

JENIS PELANGGARAN DAN BOBOT POINT

NO
JENIS PELANGGARAN
POINT
1
Bertanya
2
2
Menjawab pertanyaan
3
3
Meminta catatan dari teman
3
4
Memberi catatan kepada teman
4
5
Tukar-menukar lembar jawaban
5
6
Nyontek, membuka catatan
6


Catatan:
-      Mata kuliah yang bersifat ”open book exam” jenis pelanggaran No.6 tidak berlaku.
-      Dis-point berlaku pada satu mata uji yang diikuti saat itu.

                                                                                                Surakarta, 02 JULI 2016
 Ketua Panitia UAS Genap 2015/2016


Dra. Mahasri Shobahiya, M.Ag.