laman

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PANGKALAN DATA PTKIS DI LINGKUNAGAN KOPERTAIS WILAYAH X JAWA TENGAH


Fakultas Agama Islam mendapat undangan dari KOPERTAIS Wilayah X Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan ”Focus Group Discussion (FGD) Pangkalan Data PTKIS Di Lingkunagan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah”. Adapun acara dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal   : Senin-Rabu, 18-20 April 2016
Tempat               : Hotel Siliwangi
                                 Jl. MGR. Soegijopranoto SJ No. 61 Semarang
            Untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Fakultas mengirim Dodi Nur Cholis, S.Pd.I (pengelola data EMIS). Dengan telah mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pangkalan Data PTKIS diharapkan dapat melengkapi dan update data FAI. Adapun HASIL FGD OPERATOR PTKIS KOPERTAIS JAWA TENGAH Semarang, 18-20 April 2016 sebagaimana berikut:

1.     Batas akhir pelaporan 20151 adalah tanggal 30 April 2016
2.     Bagi PT yang belum melakukan pelaporan pada periode 2009-2014 maksimal 30 April 2016
3.     Bagi PT yang akan melakukan pelaporan dibawah tahun 2014 agar mengajukan surat permohonan perbaikan pelaporan yang di upload di forlap.
4.     Updating data dosen tetap dan dosen tidak tetap:
a.     Jabatan fungsional
b.     Kepangkatan
c.      Gelar akademik
5.     Updating data Mahasiswa
a.     Aktif
b.     Cuti  
c.      Lulus
d.     Do
6.     Pengajuan registrasi pendidik: Persyaratan Pengajuan registrasi pendidik  sesuai dengan peraturan terbaru.
7.     Pengajuan pembukaan periode pelaporan bisa dilakukan sampai tahun 1990.
8.     Percepatan pelaporan alih status PTKIS dari STAI menjadi IAI harus melakukan penyelesaian pelaporan transaksi mahasiswa sejak 2009-sampai tahun alih bentuk;
9.     Pimpinan PT bertanggung jawab terhadap penyediaan data dan kebutuhan lainya sebagai penunjang suksesnya pendataan pada PD Dikti dan tidak membebankan penyediaan data pada operator;
10.                       Operator PT bertanggung jawab menginput data yang telah di siapkan oleh pihak PT.

q Prosedur Pelepasan status Pembinaan:
a.     Mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mencabut status pelepasan status “pembinaan” yang juga melampirkan kesiapan PT untuk mengajukan dosen tetap NIDN.
b.     Segera menyelesaikan laporan per semester sepanjang pelaporan pada forlap bisa diakses;
c.      Masa pelepasan status pembinaan, paling lambat 1 bulan sejak surat masuk ke Direktorat
d.     Selama masa pembinaan, segala konsekuensi berlaku;