Kepada Yth. : Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga
Kependidikan Fakultas Agama Islam
Assalamu'alaikum wr. wb.,
Dengan hormat kami
sampaikan informasi sebagai berikut:
A., Penilaian Prestasi Kerja Tahun
2015
1. Mohon
Bapak/Ibu pimpinan yang berperan sebagai Pejabat
Penilai
untuk
melakukan penilaian prestasi kerja
dari
dosen
dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas/Prodi/Unit/Biro yang Bapak/lbu pimpin yang terdiri
dari:
a. Penilaian Sasaran Kerja
Pegawai
(jangka
waktu
penilaian
2 Januari
2015 s.d 31
Desember 2015, khusus untuk dosen
dimulai
dari September 2014 s.d Agustus
2015 yang merupakan semester ganjil
dan genap dari
tahun ajaran 2014 - 2015);
b. Penilaian Perilaku Kerja;
2. Dosen
yang
melakukan Tugas
Belajar, penilaian prestasi kerja pada akhir tahun
dinilai dari prestasi akademik (dibuktikan dengan fotocopy hasil dari nilai prestasi akademik (KHS) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi tempat
studi)
dan unsur
perilaku kerja;
3. Pedoman yang
digunakan untuk melakukan penilaian adalah Peraturan
Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011
dan Peraturan Kepala BKN Nomor
1 Tahun 2013;
4. Mohon
Bapak/Ibu pimpinan yang berperan
sebagai
Atasan
Pejabat
Penilai
untuk
memverifikasi
atau persetujuan
terhadap hasil
penilaian yang
dilakukan oleh
Pejabat Penilai;
5. Penilaian dilakukan secara online melalui laman skp.ums.ac.id;
6. Hasil
cetak (hard
copy)
penilaian prestasi kerja yang
telah
ditandatangani pimpinan, kami mohon segera dikirim ke BP-SDM paling lambat tanggal 12 Februari 2016
(1 rangkap terdiri
dari 3 lembar, yaitu
1 lembar untuk Formulir SKP, 1 lembar
Penilaian
SKP dan 1 lembar
cetak
bolak
balik Penilaian Perilaku Kerja).
B. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2016
1. Kami mohon
Bapak/lbu juga menginformasikan kepada dosen dan/atau
tenaga kependidikan di
lingkungan Fakultas/Prodi/Unit/Biro
yang Bapak/lbu pimpin
untuk
menyusun Sasaran Kerja. Pegawai
(SKP)
dan
pengisian SKP tahun
2016
dilakukan secara
online
melalui laman
skp.ums.ac.id;
2. Mohon Bapak/lbu pimpinan yang berperan
sebagai
Pejabat
Penilai untuk segera memeriksa dan
menyetujui Sasaran Kerja
Pegawai
(SKP) yang
telah
disusun
oleh
dosen
dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas/Prodi/Unit/Biro yang Bapak/Ibu pimpin;
3. Mohon agar
dalam melakukan penilaian SKP
dan penyusunan SKP
disusun dengan sebaik-baiknya. Dan
untuk
menilai kualitas/rnutu atau
menilai perilaku kerja
diatas
90
untuk mencermati kembali pedoman di
Perka BKN no.
1 tahun 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/lbu, kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.,