Majelis Tarjih PWM Jawa Tengah mengadakan Musywil Tarjih PWM Jawa Tengah ke
7 yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu-Ahad, 31 s/d 1 Februari 2015 bertempat
di Pondok Hajjah Nuriyah Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl.
Saripan 02/12 Makamhaji Kartasura Surakarta. Adapun materi yang dibahas pada
Musywil ke 7 antara lain: pertama, masalah yang berkaitan dengan shalat
safar. Sebagaimana diketahui bahwa shalat safar ada dua macam, yaitu: shalat
qashar dan shalat jama’. Banyak pertanyaan dikalangan masyarakat terkait shalat
safar tersebut, diantaranya: mengenai batas minimal seseorang bisa melaksanakan
shalat safar, apakah batasannya berdasarkan jaraknya atau melihat unsur masyaqqatnya.
Kemudian kapan seseorang bisa memulai melaksanakannya, apakah sejak dari
rumahnya atau pada waktu perjalanan. Ketika sudah sampai tujuan perjalanannya,
apakah masih bisa melaksanakan shalat safar tersebut atau tidak. Kalau masih
bisa melaksanakan shalat safar, sampai kapan waktunya. Kedua, mengenai
hukuman mati bagi pengedar narkoba. Permasalahannya, bagaimana posisi Ulama
Muhammadiyah melihat permasalahan tersebut. Ketiga, zakat perhiasan. Permasalahannya,
apakah semua perhiasan yang dimiliki wanita (banyak yang memiliki banyak
perhiasan) itu harus dizakati. Apakah cara mengeluarkannya dilakukan sendiri
atau melalui amil. Bagaimana hukumnya orang yang sudah terkena wajib zakat,
tetapi dengan sengaja menolak mengeluarkan zakatnya. Itulah beberapa
permasalahan yang akan menjadi pembahasan dalam Musywil Tarjih PWM Jawa Tengah
ke 7. Selamat bermusywil semoga menghasilkan keputusan yang menarik dan bermanfaat
bagi umat.