TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL 2014/2015
Fakultas Agama Islam memberlakukan tata tertib bagi peserta Ujian Akhir Semester
(UAS) Gasal 2014/2015. Tata tertib ini
diberlakukan supaya pelaksanaan ujian berjalan dengan baik. Bagi seluruh
mahasiswa Fakultas Agama Islam diharapkan mematuhi tata tertib tersebut. Adapun
tata tertibnya antara lain:
1. Peserta Ujian
harus siap di tempat sepuluh menit sebelum dimulai, terlambat hadir peserta Ujian tidak ada tambahan waktu.
2. Peserta Ujian harus memiliki Kartu ujian
dan dapat menunjukkan Kartu Ujiannya
kepada Pengawas. Mata Uji Harus Tercantum di Kartu Ujian. Apabila tidak ada
harus menunjukkan KRS kepada Pengawas Ujian. Apabila Kartu Ujian hilang/rusak
harus menunjukkan KRS dan Kwitansi Cicilan I kepada ketua Panitia Ujian untuk
diberi Kartu Pengganti
3. Peserta Ujian tidak diperbolehkan mengerjakan Ujian selain di
Ruang yang telah ditentukan.
4. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian tidak diperbolehkan
membawa/membuka buku catatan (nyontek) atau bekerjasama dengan orang lain.
5. Peserta Ujian harus berpakaian rapi dan berlaku sopan di dalam
Ruang Ujian, tidak diperkenankan memakai kaos ataupun jaket. Peserta tidak boleh
memakai sandal, topi di Ruang Ujian.
- Peserta Ujian hanya diperkenankan membawa pulpen, tip-ex dan penggaris tanpa tempat alat-alat tulis.
- Peserta Ujian dilarang mengaktifkan Handphone (HP) selama Ujian berlangsung.
- Peserta Ujian yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas atau melakukan kecurangan akan dikenakan Sanksi/Diskors berdasarkan DISPOINT UJIAN.
- Bagi Mahasiswa Twinning yang
pelaksanaan Ujiannya bersamaan waktu, diharuskan konfirmasi terlebih dahulu
dengan Panitia Ujian, empat hari sebelum dimulainya Ujian guna
mengikuti Ujian Mata Uji yang akan diambil. Apabila tidak konfirmasi, maka tidak diperbolehkan mengikuti
Ujian.
- Semua Soal Ujian harus dikumpulkan kembali kepada Pengawas.
- Pengumpulan Tugas disesuaikan
dengan Jadual Ujian. Di luar waktu yang ditentukan, Tugas harap dikumpulkan kepada dosen
masing-masing.
- Mahasiswa dapat meminta kembali Soal Ujian setelah pelaksanaan Ujian
selesai semua.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur
kemudian.