DISKUSI ILMIAH DOSEN II
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) menyelenggarakan diskusi ilmiah
dosen pada hari rabu, 1 Oktober 2014 bertempat di ruang sidang skripsi dihadiri
seluruh dosen Prodi HES. Sebagai pembicara adalah M Muhtarom, SH, M.Hum dengan
judul Transaksi Elektronik (Electronic Commerce) Dalam Perspektif Hukum
Bisnis. Menurut narasumber, teknologi informasi dam komunikasi telah
mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan IT telah menyebabkan dunia tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Permasalahannya: a. Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi elektronik
dalam hukum perdagangan di Indonesia; b. Apakah kegiatan e-commerce dapat
memberikan jaminan kepastian hukum, legalitas perdagangan, serta perlindungan
keamanan bagi para pelaku e-commerce. Menurut narasumber menjelaskan bahwa: a.
Aspek hukum perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik dapat diadopsi
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) dengan mengacu
pada kaidah hukum perdagangan; b. Kepastian atas subyek dan obyek perdagangan
menjadi hal yang diharapkan terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnya
mengenai legalitas dari suatu perjanjian perdagangan menjadi prosedur resmi
adanya formalitas kesepakatan suatu perikatan. Kemajuan transaksi elektronik
secara teknis berbeda dengan kemajuan teknologi informatika sehingga perlu
diatur standarisasi teknis yang secara hukum mempunyai kekuatan legalitas yang
sama dengan model perjanjian konvensional.